Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR
Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik
Dia sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR pada awal Desember 2023
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR
Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/1/2024). Dia mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR pada awal Desember 2023.
"Sesuai UU MK dan UU MD3, pertama kalau menurut UU MK, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023," kata Arsul usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Selain itu, Arsul juga telah mundur dari jabatan politis sebagai Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini sesuai aturan dimana hakim MK tak diperbolehkan menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
"Seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus. Saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," jelasnya.
Tak hanya itu, Arsul juga melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Pasalnya, hakim MK tidak boleh lagi berpraktik sebagai advokat.
"Maka saya sudah mengundurkan diri juga sebagai wakil ketua dewan penasihat dewan pimpinan nasional PERADI," ucap Arsul.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Politisi PPP itu menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang pensiun pada 17 Januari 2024.
Pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim MK Yang Diajukan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Mengangkat Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terhitung dari pengucapan sumpah janji," demikian bunyi Keppres.
Arsul lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Jokowi.
Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1944.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arsul di hadapan Jokowi.