Jadi Kurir 50 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU), Maria Tarigan, menuntut dua terdakwa yang merupakan kurir sabu seberat 50 kilogram asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukman dengan hukuman pidana mati.
Jaksa penuntut umum (JPU), Maria Tarigan, menuntut dua terdakwa yang merupakan kurir sabu seberat 50 kilogram asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukman dengan hukuman pidana mati. Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata Maria di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/12).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Di hadapan ketua majelis hakim, Arfan Yani, jaksa mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Maria.
Seperti dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa Faisal diminta oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kemudian, Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said. Mereka akan diupah Rp65 juta apabila mengerjakan perintah Joko.
Selanjutnya, kedua terdakwa mambawa 50 kilogram sabu menggunakan mobil. Namun, tiba-tiba ada dua unit mobil yang berusaha mengejar kedua terdakwa. Akhirnya, mobil yang dikemudikan oleh terdakwa terpaksa berhenti. Diketahui rombongan yang mengejar mobil terdakwa merupakan anggota polisi.
Kemudian, petugas menggeledah mobil yang dibawa oleh para terdakwa. Dari penggeledahan itu polisi menemukan dua tas berisi 40 bungkus plastik yang diketahui sabu-sabu. Lalu, polisi juga menemukan 10 plastik kemasan sabu yang disimpan di dalam sebuah karung. Menurut pengakuan terdakwa, sabu-sabu itu dijemput dari Langkat dan akan dibawa ke Kota Bireuen, Provinsi Aceh.
(mdk/cob)