Jadi Perantara 52 Kg Sabu, Sopir Bentor di Medan Dipidana Mati
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Saidin.
Seorang pengemudi becak bermotor, Zulkifli (45), terbukti bersalah menyimpan dan mengedarkan 52 Kg sabu-sabu. Warga Jalan Pertiwi Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, ini dijatuhi hukuman mati.
Putusan maksimal itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10). Zulkifli hadir melalui telekonferensi dari Rutan Medan.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
Majelis menyatakan Zulkifli terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu dengan berat 52.040 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Saidin.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulvia juga meminta agar Zulkifli dijatuhi pidana mati. Menyikapi putusan ini, Zulkifli melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan, Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Zulkifli ditangkap saat mengendarai becak bermotor di Jalan Letda Sudjono, Medan, pada Selasa (10/12). Ketika itu dia menunggu untuk menyerahkan 2 bungkus narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Arifin (DPO).
Dari jok becak Zulkifli ditemukan 2 Kg sabu-sabu. Petugas kemudian mengembangkan dengan menggeledah rumahnya. Dia bawah tempat tidur ditemukan 20 bungkusan teh Cina Guanyinwang berisi sabu-sabu. Lalu, di lemari pakaiannya didapati 28 bungkus lainnya. Total sabu-sabu yang ditemukan di rumah itu sekitar 49.960 gram.
Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan 3 tumpukan uang tunai yang masing-masing diikat karet gelang. Totalnya Rp60 juta.
Zulkifli mengaku menyimpan barang haram itu atas suruhan Arifin (DPO). Dia menerima tawaran itu karena sangat butuh uang dan terlilit utang.
Baca juga:
Macam-Macam Narkoba dan Bahayanya Bagi Tubuh, Pahami Untuk Selamatkan Generasi Muda
Kepala BNN Sebut Peredaran Narkoba di Masa Pandemi Beralih Secara Online
Sering Gelar Pesta Narkoba, Rumah di Bojonggede Digerebek Satu Orang Ditangkap
Penampakan 2,3 Ton Kokain Hasil Sitaan Polisi Paraguay
Beli Bibit dari Amerika, Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Bandung Diamankan Polisi
Ciri Fisik Sesuai, Kakanwil Kemenkumham Banten Pastikan Jasad Cai Changpan