Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan
Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan tak tinggal diam setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Dia pun kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan tak tinggal diam setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Dia pun kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Praperadilan untuk kedua kalinya ini bahkan didaftarkan sebelum Indra Mukhlis ditahan penyidik Kejati Riau, Kamis (5/1). Pengacaranya, Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan permohonan praperadilan pada 30 Desember 2022 lalu. Surat kuasa secara resmi sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2022/Pn.tbh.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
"Untuk agenda sidang pertama telah ditetapkan 9 Januari 2023 atau hari Senin mendatang," kata Yudhia, Jumat (6/1).
Yudhia bersama tim kuasa hukum lainnya mendaftarkan permohonan praperadilan itu setelah kliennya berstatus tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022.
"Kejati mengeluarkan surat setelahnya yaitu surat perintah penahanan kota tingkat penyidikan Nomor: Print - 33/1.4.5/RT.1/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022," jelasnya.
Yudhia menjelaskan, Indra Mukhlis bukanlah ditangkap Kejati Riau. Alasannya, proses penuntutannya akan dilakukan di Kejari Tembilahan.
"Tidak benar klien kami ditangkap Kejati Riau, yang ada karena penuntutan ada di kewenangan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Maka Kejari Indragiri Hilir hari ini resmi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada klien kami terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023- 24 Januari 2023," jelasnya.
Ditahan di Rutan Pekanbaru
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan ditahan untuk kedua kalinya. Dia dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis (5/1), setelah kembali menjadi tersangka korupsi penyertaan modal pada BUMD.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, penyidik menahan Indra Muchlis Adnan setelah proses pelimpahan tahap dua.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA," kata Bambang, Kamis (5/1).
Indra dijadikan tersangka untuk kedua kalinya terkait dugaan kasus korupsi di penyertaan modal BUMD.
Pada kasus pertama yang sama, Indra sempat menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur. Namun kini adik mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edy itu jadi tersangka lagi.
Bambang mengatakan Indra Mukhlis dinilai terlibat dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.
"Jadi pada Selasa (27/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka inisial IMA," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (28/12) lalu.
Jaksa Klaim Pegang Dua Alat Bukti
Menurutnya, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Saat terjadi tindak pidana Indra Mukhlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.
Bambang memaparkan, Indra jadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Lalu penyidik berkesimpulan telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Indra.
Indra Mukhlis dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat kasus itu terjadi, Indra Mukhlis merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode, yakni dari tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Indra dinilai membuat kebijakan sepihak dalam hal penetapan komisaris PT GCM.
"Peran dari IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.
Indra Mukhlis juga diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM. Ia juga memerintahkan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp1.157.280.695," jelasnya.
Penetapan Indra Mukhlis sebagai tersangka pertama kaliny oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 16 Juni lalu. Dia lalu ditahan 2 minggu kemudian setelah tim penyidik menyatakan kesehatannya telah pulih.
Tak terima, Indra Mukhlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu.
(mdk/yan)