Jadi Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Eks Dirut Sarana Jaya Ditahan KPK
Yoory ditahan usai dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur untuk pembangunan rumah DP 0 persen. Yoory akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Yoory ditahan usai dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur untuk pembangunan rumah DP 0 persen. Yoory akan ditahan selama 20 hari ke depan.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konpers di Gedung KPK, Kamis (27/5).
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona Covid-19 di lingkungan KPK, maka Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK di Gedung ACLC Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan.
"Tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1," jelasnya.
Diberitakan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur untuk lahan rumah DP 0 persen tahun anggaran 2019.
Ketiga orang tersangka itu yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Panontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA).
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK juga menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," ujar Ghufron.
Ghufron menyebut, dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul itu, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtunewe) dan PDPSJ (Sarana Jaya) sebelum proses negosiasi dilakukan," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK: Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar
Pemprov DKI Tambah 30 Unit Hunian DP 0 Rupiah di Sentraland Cengkareng
Kasus Rumah DP Nol Rupiah, KPK Cecar Pejabat Sarana Jaya Soal Proses Penilaian Tanah
Kasus DP 0 Persen, KPK Panggil Junior Manager PT Sarana Jaya
Diperiksa KPK, Pejabat Sarana Jaya Dicecar soal Prosedur Pembelian Lahan DP 0 Rupiah
KPK Panggil Pejabat Sarana Jaya Terkait Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah