Jaksa Agung: Kejari pun mampu tangani kasus Dahlan Iskan
"Bisa saja dibuka kembali (kasus Dahlan Iskan) dan kita punya bukti-buktinya," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, meski gugatan praperadilan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Gardu Listrik Jawa-Bali-NTT dimenangkan Dahlan Iskan, penanganan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI) akan tetap berlanjut.
Prasetyo sesumbar bila Kejaksaan Agung tidak akan mengambil alih kasus Dahlan Iskan. Kejaksaan Tinggi dianggap cukup menangani kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik tersebut dan bahkan Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota bisa menangani kasus yang menjerat Dahlan Iskan itu.
"Kejati bisa menangani itu, mampu mereka itu, ya, bahkan Kejari bisa menangani itu," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Kamis (6/8).
Prasetyo menambahkan, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali dengan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) berbeda.
"Bisa jalan terus (kasus korupsi gardu listrik) praperadilan bukan akhir dari segalanya. Bisa saja dibuka kembali dan kita punya bukti-buktinya," ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, KPK pernah melakukan hal serupa untuk status tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin. Ketika itu KPK menerbitkan Sprindik terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Ilham sekaligus menetapkannya kembali sebagai tersangka dugaan perkara korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa siang (4/7). Dahlan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.
"Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Lendrinty di Jakarta Selatan pada Selasa (4/7).
Sebelumnya, Yusril dalam gugatannya mempersalahkan Kejati DKI menggunakan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pengawasan dalam menghitung hasil kerugian negara. Menurut dia, seharusnya perhitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Selain itu, pengacara senior ini meminta status tersangka terhadap Dahlan Iskan dicabut. Lantaran status itu dianggap menyalahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca juga:
Dahlan belum aman meski menang praperadilan
3 Mobil listrik Universitas Riau ide Dahlan Iskan disita Kejagung
Kejati DKI isyaratkan keluarkan sprindik baru Dahlan Iskan
Praperadilan Dahlan dikabulkan, Kejati sebut 'ini baru permulaan'
Kejagung dukung Kejati DKI terbitkan sprindik baru Dahlan Iskan
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Danau Tasikardi dibangun? Dibangun pada abad ke-16, Danau Tasikardi di Banten sudah memiliki teknologi pemurnian air yang mumpuni.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan kelomang berganti cangkang? Kelomang memiliki kebiasaan berganti rumah dengan cara meninggalkan cangkang lama dan mencari cangkang baru yang lebih besar ketika ukurannya bertambah.