Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Munarman dan Sidang Dilanjutkan
JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum dalam putusan sela nanti. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan tim kuasa hukum. Munarman menjadi terdakwa untuk perkara dugaan tindak pidana terorisme.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum dalam putusan sela nanti. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.
"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," ucap jaksa.
Sebelumnya, Munarman telah membacakan eksepsi pada Rabu, 15 Desember 2021. Dalam eksepsinya, dia meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa. Dia juga meminta hakim menyatakan penangkapannya tidak sah, serta memohon hakim memerintahkan JPU melepaskannya.
Termasuk, mendorong hakim menyatakan barang bukti yang disita tak bisa digunakan. Lalu, dia meminta seluruh barang bukti dikembalikan, menyebut dakwaan JPU tak sesuai asas KUHP, meminta hakim tak melanjutkan perkara, dan memohon pemulihan nama baik.
Baca juga:
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman Atas Dakwaan Kasus Terorisme
Jaksa Nilai Eksepsi Munarman soal Baiat ISIS Asumsi, Tak Perlu Ditanggapi
JPU Anggap Eksepsi Munarman Lampaui Kewenangan, Sudah Masuk Pokok Perkara
Jaksa Pertanyakan Munarman Tak Ajukan Praperadilan Jika Merasa Aparat Sewenang-wenang
Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Munarman Karena Isinya Pendapat Subjektif