Jaksa Pencabul Anak Laki-Laki Mulai Diadili di PN Jombang
Jaksa nonaktif AH menjalani sidang perdana perkara dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus memimpin langsung tim penuntut umum pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (23/11).
Jaksa nonaktif AH menjalani sidang perdana perkara dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus memimpin langsung tim penuntut umum pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (23/11).
Pada sidang perdana ini, Tengku Firdaus didampingi dua orang jaksa fungsional Kejari Jombang, yakni Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto. Sidang mulai digelar pukul 10.30 WIB. Pembacaan dakwaan langsung diikuti pemeriksaan saksi, karena AH tidak menyampaikan eksepsi. Tiga orang saksi didengar keterangannya, yakni seorang saksi penangkapan dan dua orang saksi korban.
-
Kapan Bojonegoro menjadi ibukota Provinsi Jawa Timur? Ada sejumlah daerah yang sempat menjadi Ibu Kota Jawa Timur selain Kota Surabaya. Daerah-daerah ini menjadi pusat pemerintahan Jatim sejak 11 November 1945 hingga 24 Desember 1949.
-
Di mana letak Negeri Atas Angin di Bojonegoro? Atas Angin adalah sebutan untuk kawasan perbukitan di Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Kenapa kerupuk klenteng Bojonegoro terkenal? Kerupuk ini diburu banyak orang. Kerupuk sering hadir di meja makan sebagai lauk pelengkap. Bahkan tak jarang ia jadi lauk utama. Rasa kerupuk yang gurih membuat nafsu makan bertambah.
-
Kapan NU Bojonegoro secara resmi didirikan? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, pada tahun 1953, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bojonegoro resmi berdiri.
Persidangan dipimpin langsung Ketua PN Jombang Bambang Setyawan. Dia dibantu hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.
Terdakwa AH mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB berakhir jam 14.30 WIB.
Dalam dakwaaan disebutkan, AH diduga telah melakukan kekerasan seksual. Ia didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.
Korban Dicabuli Beberapa Kali
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya tidak bisa mengulas lebih jauh isi dakwaan AH, dengan alasan perkara asusila dan tertutup. Namun, dia menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan secara singkat dan beberapa kali.
"Terhadap satu korban ada tiga kali, yang satu tadi saksinya cuma sekali, ada kekerasan, bujuk rayu ada empat orang korban," ungkap Tengku Firdaus, Rabu (23/11).
Sejauh ini terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengajukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban serta orang tua korban yang hadir. Tapi hal itu tidak menghapus tindakan pidananya yang terjadi.
"Kami akan melanjutkan sidang minggu depan. Masih pembuktian dan menghadirkan saksi Rabu depan," ujarnya.
Ditangkap di Jombang
Diketahui, oknum Jaksa di Bojonegoro AH, terjerat kasus dugaan pencabulan anak laki-laki setelah digerebek Polres Jombang di kamar salah satu hotel di Jl Gus Dur, Kamis (18/8) dini hari.
AH yang menjabat Kasi Barang Bukti (nonaktif) di Kejari Bojonegoro ini diduga mencabuli, yakni menyodomi salah satu pelajar tingkat SMK di Jombang berusia 16 tahun.
Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Di luar kamar ada seorang remaja pria yang belakangan diketahui sebagai muncikari juga turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tindakan asusila pelaku bahkan mencapai empat orang.
Muncikari yang menyediakan remaja pria untuk dicabuli AH pada Jumat (23/9) divonis hakim dengan hukuman 11 bulan penjara. Majelis hakim juga memindahkannya ke Lapas khusus anak di Blitar.
(mdk/yan)