Jaksa Tolak Eksepsi Rizieq, Hakim akan Ambil Keputusan 6 April
JPU berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil terkait kasus kerumunan itu. JPU pun menyerahkan hasil penilaian tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq itu kepada Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi. Hal ini dinyatakan JPU setelah pihaknya menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq Syihab pada sidang Selasa (30/3). Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa terhadap eksepsi Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan di Megamendung, Bogor.
"Jaksa Penuntut Umum menyatakan eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Muhammad Habib Rizieq Syihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021 tidak dapat diterima atau ditolak, dan (JPU) menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata JPU dalam sidang tanggapan JPU yang disiarkan langsung di YouTube PN Jaktim, Selasa (30/3).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
JPU berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil terkait kasus kerumunan itu. JPU pun menyerahkan hasil penilaian tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq itu kepada Majelis Hakim.
Menanggapi JPU, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang memimpin sidang tersebut mengatakan, pihaknya akan memutuskan keberatan dari JPU terkait eksepsi Rizieq pada Selasa 6 April 2021 mendatang.
"Majelis hakim bermusyawarah menyusun keputusannya. Nanti keputusan dibacakan pada hari Selasa 6 April 2021," kata Suparman.
Sebelumnya, alasan JPU menolak eksepsi Rizieq yaitu karena eksepsi tersebut dinilai tidak mendasar atau tidak sesuai dengan undang-undang hukum pidana. Selain itu, eksepsi pentolan FPI itu juga dinilai terlalu berlebihan dan mendramatisir.
"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir. Suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," ujar JPU.
Lebih detail lagi, poin eksepsi terdakwa yang dinilai berlebihan itu terlampir pada paragraf 4 halaman 7. Rizieq menuding pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan kriminalisasi agama karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Rizieq bahkan juga menyebut kepolisian dan kejaksaan telah berpikir sesat.
"Terdakwa mengkhawatirkan kegiatan berupa azan salat di masjid ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di kuil kelenteng merupakan hasutan ajakan berkerumun (bagi polisi). Sehingga terdakwa menyimpulkan hal itu merupakan kriminalisasi agama," ungkapnya.
Sebagai informasi, berikut eksepsi Rizieq yang dimaksud JPU:
"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun. Maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di Pura dan Klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," ungkap Rizieq dalam eksepsinya.
Baca juga:
Jaksa Merasa Dihina, Pengacara Rizieq Sebut Wajar Orang Dizalimi Berhak Berkata Kasar
Jaksa Nilai Tudingan Dakwaan Rizieq Imajiner Tak Berdasar
Jaksa Tegaskan Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp50 Juta
Pengacara Sebut Hadis Nabi yang Dikutip Jaksa Tidak Tepat untuk Kasus Rizieq
Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq: Mari Kita Sudahi Memaki & Menghujat
Jaksa Tak Terima Disebut Dungu dan Pandir, Nilai Ucapan Rizieq Merendahkan Orang Lain