Jejak ganja di zaman kerajaan Aceh
Jejak ganja di zaman kerajaan Aceh. Dari literatur manuskrip kuno, selain untuk penyedap rasa. Ganja juga digunakan untuk bahan pengawet makan yang alami, tanpa tercampur dengan zat kimia yang berbahaya untuk kesehatan.
Pria itu baru saja tiba. Sambil tersenyum dia langsung menyapa dan duduk di kursi yang telah tersedia di warung kopi Smea, Lampineng, Banda Aceh. Lalu memesan secangkir kopi saring robusta.
Setelah menyeruput beberapa kali sembari dia bakar rokok di tangannya, dia membuka pembicaraan tentang keberadaan ganja di Aceh. Ganja di Aceh bukan hal yang baru. Sejak zaman kerajaan dulu, ganja sudah menjadi penyedap masakan.
-
Di mana Sambal Ganja Aceh sering disajikan? Sambal ini cocok dinikmati dengan nasi atau kerupuk saja.
-
Kenapa Sambal Ganja Aceh disebut dengan nama "Ganja"? Menurut beberapa sumber, penggunaan kata "ganja" pada sambal ini hanya sebagai perumpaan saja, karena sambal ini bisa bikin orang-orang ketagihan.
-
Bagaimana cara membuat Sambal Ganja khas Aceh? Pertama, udang yang sudah dipersiapkan diberi perasan jeruk nipis, lalu goreng sampai kering, tiriskan. Kedua, haluskan seluruh bumbu tadi sampai halus, kemudian cicip terlebih dahulu. Ketiga, udang yang sudah digoreng dicampurkan dengan bumbu halus tadi hingga merata. Sambal Ganja pun sudah siap disajikan.
-
Apa yang membuat Sambal Ganja khas Aceh terasa unik? Rasa pedas gurih yang tercampur menjadi satu menjadi ciri khas dari sambal tersebut.
-
Siapa yang menyatakan bahwa Sambal Ganja Aceh memiliki cita rasa "segar"? Melansir dari video Tiktok @tanboykun_asli, sambal ganja ini memiliki cita rasa pedas, asam, dan gurih yang menjadi satu, Menurutnya, perpaduan dari ketiga rasa itu sangat seimbang. Selain itu, sambal ini ia kategorikan sebagai sambal yang "segar".
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
Tarmizi A Hamid yang akrab disapa Cek Midi, seorang kolektor manuskrip kuno di Aceh. Dalam Kitab Tajulmuluk, sebuah manuskrip kuno yang dimilikinya, ganja memang sudah menjadi komoditi penting untuk menyajikan masakan yang lezat masa kerajaan Aceh dulu. Zaman dulu, tanaman ganja bahkan menjadi penghias di halaman rumah. Tanaman ini tumbuh di mana saja, bahkan menjadi tumpang sari untuk berbagai tanaman di perkebunan.
Mengapa pada zaman dulu ganja kerap digunakan pada makanan? Cek Midi ternyata memiliki penilaian sendiri. Dari literatur manuskrip kuno yang dia temukan, selain untuk penyedap rasa. Ganja juga digunakan untuk bahan pengawet makan yang alami, tanpa tercampur dengan zat kimia yang berbahaya untuk kesehatan.
"Selain penyedap rasa, dulu juga dipergunakan untuk anti basi makanan," kata Cek Midi kepada merdeka.com beberapa waktu lalu.
Secara budaya, masyarakat Aceh dulu memang telah lama mengonsumsi ganja untuk hal positif. Bukan penggunaan yang negatif seperti saat ini dijadikan rokok yang bisa memabukkan. Anak-anak muda masa kini, sebutnya, telah menyalahgunakan tumbuhan 'ajaib' yang tumbuh subur di Serambi Makkah. Padahal, beberapa Negara di Eropa, ganja bisa menjadi komoditi yang produktif, untuk dijadikan berbagai pengobatan dan produk alternatif lainnya.
Sejak beberapa abad lalu, penggunaan ganja di Aceh juga untuk kepentingan positif. Masa kerajaan dulu, nyaris tidak ditemukan penyalahgunaan tanaman yang diharamkan pemerintah saat ini.
Ganja dipercaya sejak dulu oleh masyarakat Aceh bisa menjadi pengobatan alternatif. Diyakini bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit yang diderita oleh masyarakat, seperti rematik, asam urat, obat penambah stamina dan juga sejumlah pengobatan lainnya.
"Obat bius, rematik itu sangat bagus. Dulu memang dijadikan obat," terangnya.
Lalu mengapa sekarang tanaman ini diharamkan? Tanaman ganja diharamkan melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang memasukkan ganja dalam kategori narkotika golongan I. Pemerintah juga sudah pernah mengatur secara khusus pertanian ganja lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1980 tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja.
Berdasarkan PP ini lembaga pendidikan atau lembaga pengetahuan bisa menanam ganja setelah memperoleh izin. Lembaga ini harus membuat laporan setiap enam bulan sekali mengenai lokasi, luas tanaman, dan hasil. Kalau ada kehilangan, lembaga dimaksud harus melapor ke polisi.
"Hanya pemerintah yang bisa mengelola tanaman ini pada hal yang positif. Sebenarnya ganja itu investasi menjanjikan di Indonesia," tukasnya.
Cek Midi, lelaki kelahiran Pidie 48 tahun silam ini mengaku, pada era 1970-an dulu tanaman ganja mudah ditemukan di halaman rumah warga Aceh. Tanaman marijuana ini ditanam bukan untuk dijadikan rokok atau disalahgunakan oleh masyarakat kala itu. Akan tetapi, selain untuk penghias di depan rumah.
Tanaman ini juga dijadikan bahan dasar bumbu masak oleh ibu-ibu rumah tangga. Bumbu masak ini tentunya tidak mengandung zat kimia seperti decade sekarang melalui penyedap rasa instan tersedia di pasar.
Penggunaan ganja sebagai bumbu masak pun tidak berlebihan. Hanya secukupnya untuk penyedap atau agar daging yang dimasak bisa lebih cepat matang. Karena masakan daging ada dicampur sedikit biji ganja akan mempermudah lunak daging, sehingga lezat untuk disantap.
Baca juga:
Jejak ganja di kuliner Aceh
Dodol ganja khas Aceh yang bikin halusinasi
Citarasa herbal kopi ganja Aceh
BNN minta Kementan ubah perilaku menanam masyarakat Aceh
Polisi temukan 8 Ha ladang ganja di pegunungan Alueba di Aceh