Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis
Agus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
Selama pelaksanaan Pemilu 2024, jumlah laporan pelanggaran ASN yang masuk mencapai 489 orang.
- Saat Mahasiswa Ajak Masyarakat Melek Pelanggaran Netralitas Pilkada Harus Berani Lapor
- Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, 38 Wilayah Masih Diikuti Calon Tunggal
- KPU: Debat Pilkada 2024 Dilaksanakan Maksimal Tiga Kali
- Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan para ASN agar tidak terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Agus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
Oleh sebab itu, dirinya meminta para ASN mengetahui posisinya sebagai pegawai pemerintah bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis.
"Secara matematis potensi ASN ikut politik praktis itu ada, sehingga kegiatan pencegahan ini kita lakukan untuk mengingatkan ASN untuk tidak melanggar," kata Agus, Kamis (25/4).
Dia menjelaskan, selama pelaksanaan Pemilu 2024, jumlah laporan pelanggaran ASN yang masuk mencapai 489 orang.
Sebanyak 378 orang ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, serta sebanyak 94 ASN sudah dijatuhi sanksi.
"Angka itu lebih rendah dari Pemilu 2020. Untuk Pilkada nanti karena belum berlangsung, kami mengharapkan hal ini tidak ada lagi," ujarnya.
Sedangkan, untuk wilayah ditemukan lima orang ASN. Namun, dirinya tidak menyebutkan asal ASN yang melanggar netralitas tersebut. Hanya saja, kelimanya tersebar di 17 kabupaten/kota.
Agus menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial dan sebagainya.
"Ada juga yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, bahkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Di Sumsel tidak ada yang PTDH,"
kata Agus.
merdeka.com
Pemungutan suara pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melakukan pilkada serentak tahun ini.