Jenderal Andika Jelaskan Pasal Pidana Jerat Prajurit TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan
Andika menjelaskan, prajurit yang terbukti memukul atau menendang supporter saat tragedi Kanjuruhan bisa dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 maupun pasal 126 KUHPM (KUHP Militer).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berupaya mempidanakan prajuritnya yang menyerang suporter saat tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dia tidak ingin prajuritnya yang bertindak kekerasan hanya dikenakan sanksi etik.
"Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi ada memang syarat syaratnya, bagi saya itu sangat jelas itu pidana," ujar Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).
-
Bagaimana jalannya pertandingan Persebaya vs Persita? Permainan kedua tim cukup intens dan menarik, namun hingga peluit akhir dibunyikan skor imbang tidak berubah.
-
Kapan kerusuhan suporter Persibas Banyumas terjadi? Kerusuhan terjadi saat pertandingan tinggal menyisakan 10 menit.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Mengapa pertandingan Persis Solo vs Persebaya Surabaya digelar? Menjelang dimulainya Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024, para klub peserta bersiap diri. Mereka mengadakan agenda pertandingan uji coba untuk menguji kesiapan klub menyambut turnamen tersebut.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
Andika menjelaskan, prajurit yang terbukti memukul atau menendang supporter saat tragedi Kanjuruhan bisa dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 maupun pasal 126 KUHPM (KUHP Militer).
Pasal 351 KUHP ayat 1 menyebut, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Usut Perintah Pimpinan
Sementara, Pasal 126 KUHPM (KUHP Militer) berbunyi, Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
"Ya pasti pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHPM pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya," tegas Andika.
Lebih lanjut, para komandan yang memberikan perintah tidak jelas saat insiden di Kanjuruhan juga bisa dikenakan pasal 126 KUHPM. Andika berujar, persoalan ini sudah melebihi etik atau disiplin prajurit.
"Kalau misalnya kalau komandan tidak memberikan briefing yang jelas apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak mentaati perintahnya, berarti pasal 126 KUHPM, misalnya, dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin," kata Andika.
Panglima Ungkap Pemeriksaan 5 TNI soal Tragedi Kanjuruhan: 4 Mengaku Serang Suporter
Lima prajurit TNI diperiksa terkait kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10). Pemeriksaan ini buntut beredarnya video yang memperlihatkan anggota TNI menendang suporter.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, dari lima prajurit yang diperiksa itu baru empat orang mengakui, satu orang tidak. Andika terus mencari bukti agar prajuritnya yang menyerang suporter segera ditindak.
"Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal, dari lima ini empat sudah mengakui, tapi satu belum. Tapi kami enggak menyerah makanya kami terus minta info dari siapapun juga, siapapun punya video," kata Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).
Identitas Prajurit TNI
Lima prajurit yang diperiksa itu terdiri empat orang berpangkat Sersan Dua dan satu orang Prajurit Satu atau Pratu. TNI juga memeriksa pimpinan dari lima prajurit itu.
Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, kata Andika, TNI akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.
"Kita memeriksa juga yang lebih atasnya, prosedur apa yang mereka lakukan, apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya, dengan tingkat komandan batalyonnya yang juga ada disitu," ucap Andika.
Andika kembali menegaskan bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana.
"Jadi kami terus, ini juga satu bentuk evaluasi karena enggak boleh terjadi, penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak walaupun kita BKO itu tidak berjalan," ujar Andika.
(mdk/gil)