Jenderal Bintang Satu Akhiri Pelarian Dito Mahendera di Bali
Saat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Jenderal Bintang Satu Akhiri Pelarian Dito Mahendera di Bali
Buronan kasus kepemilikan senjata ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra rupanya ditangkap di kawasan Bali. Penangkapan dipimpin langsung Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
- Kenapa Penerapan Jaringan 5G Terkesan Lama di Indonesia? Ini Jawabannya
- Asyik Bermain, Balita 4 Tahun di Jakarta Timur Ditarik dan Dicabuli Kakek di Musala
- Pencarian KM Sanjaya 86 yang Karam di Perairan Bali Dihentikan, 16 Nelayan Masih Hilang
- TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
"Benar pak, untuk info lebih lanjut perihal diatas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya pak. Beliau yang pimpin langsung," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Secara terpisah, kata Djuhandani, selaku jenderal yang memimpin operasi penangkapan. Saat ini Dito tengah dibawah ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita laksanakan pemeriksaan dulu," jelas Djuhandani.
Namun, Djuhandani belum membeberkan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut. Sebab, ia masih perjalanan menuju ke Jakarta termasuk baru akan menunggu hasil pemeriksaan nanti.
"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani.
Diketahui kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Sehingga Dito Sampurno alias Dito Mahendra pun dijadikan tersangka dan menjadi buron kepolisian. Sebagaimana No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.
Dengan kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.