JK sebut perusahaan salah dalam penangkapan WN China di Halim
"Kemarin yang terjadi soal tenaga kerja asing dari China itu, sebenarnya kan bukan salah tenaga asingnya, salah prosedur
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, ada kesalahan prosedur dalam kasus penangkapan lima warga negara China di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (27/4) kemarin. Menurut JK, kasus itu lantaran kesalahan prosedur perusahaan yang tidak meminta izin dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Kemarin yang terjadi soal tenaga kerja asing dari China itu, sebenarnya kan bukan salah tenaga asingnya, salah prosedur saja yaitu tidak minta izin. Oleh karena itu teknologi katakanlah cepat kan harus didukung oleh juga tenaga kerja yang menguasai teknologi itu. Walaupun kemaren itu hanya sebagai tes, mestinya bisa dikerjakan juga bersama-sama dengan tenaga dalam negeri," kata JK di kantornya, Jumat (29/4).
Menurut JK, penangkapan lima pekerja asing itu kesalahan perusahaan. "Walaupun katakanlah mereka yakin bahwa karena teknologinya yang dipakai tentu ingin juga mereka yakin bahwa teknologi itu harus sesuai dengan keadaan di Indonesia. Mengirim tenaga seperti itu. Itu yang terjadi salah prosedur. Karena itu kan investasi yang dilakukan China kan sampai 70 triliun. Jadi tentu butuh tenaga yang menguasai karena kita belum tentu bisa langsung mempergunakan teknologi cepat itu," kata JK.
Mengenai aturan pekerja asing, menurut JK, tidak ada yang salah. "Jadi masuknya tenaga asing itu justru memang sesuai aturan boleh. Malah kita memberikan percepatan izin dan sebagainya untuk bekerja apabila mereka memasukkan modal dan dua-duanya memasukkan modal (China dan Thailand)," ujar dia.
"Jadi China itu yang biaya itu kan hampir 70 persen dari mereka. Yang salah bukan tenaga kerja asingnya. Yang salah ialah masuk ke daerah angkatan udara tanpa izin. Itu saja. Jadi orangnya kita lepasin," ujar dia.
Untuk diketahui, Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China tertangkap aparat Seksi Hanlan saat melakukan patroli batas wilayah di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dari kelima WNA tersebut satu orang di antaranya tidak memiliki surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi menemukan bahwa keempat pekerja itu menyalahgunakan surat izin kerja yang mereka kantongi. Mereka kini dideportasi.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kenapa cecak diekspor ke China? China adalah importir besar cecak, tokek, dan spesies kadal yang diyakini berkhasiat meringankan berbagai penyakit.
-
Kapan Pertempuran Wuhan terjadi? Pertempuran ini berlangsung pada 11 Juni 1938, mencakup serangkaian operasi militer yang terjadi antara pasukan Kekaisaran Jepang dan pasukan Republik Tiongkok di wilayah Wuhan, yang merupakan pusat politik, militer, dan ekonomi yang penting bagi Tiongkok pada masa itu.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Baca juga:
Menaker cabut izin kerja 4 WN China yang ngebor di Halim
Kedubes China belum dampingi 5 buruh kereta cepat dibekuk di Halim
Langgar imigrasi, 5 buruh China penerobos Halim bakal dideportasi
Menteri Rini sebut PT KCIC bersalah bor sekitar Lanud Halim
Komisi V kecewa buruh China di proyek kereta cepat tak berlisensi
WN China bor tanah, Fadli Zon minta proyek kereta cepat dievaluasi
Salah tangkap, Imigrasi Palu bebaskan 5 warga China yang ditangkap