Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keppres itu masih tahap proses administrasi dan belum sampai ke meja kerjanya.
- KPU Belum Bicarakan Kursi Ketua Pengganti Hasyim Asy'ari: Sebaiknya Plt Dulu
- Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
- Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
- Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi biasa saja," ujar Jokowi di RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7).
Dia mengatakan, pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari karena terkait kasus asusila. Jokowi memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan lancar.
"Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.