Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Oleh karena para pemohon menyoal terkait tindak-tanduk presiden dalam pemilu, maka KPU RI berpandangan permohonan tersebut tidak tepat dijawab.
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) buka suara terkait nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ‘diseret’ ke dalam permohonan para pemohon di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
“Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU," kata Hifdzil Alim selaku kuasa hukum KPU RI dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3).
Oleh karena para pemohon menyoal terkait tindak-tanduk presiden dalam pemilu, maka KPU RI berpandangan permohonan tersebut tidak tepat dijawab.
"Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon," tegas Hifdzil.
Sebagai informasi, dalam permohonan yang disampaikan pemohon salah satunya adalah mempersoalkan kebijakan yang dilakukan presiden, mulai dari pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil dari Pilpres 2024.
Karenanya, Hifdzil meyakini, dalil-dalil yang disampaikan pemohon sudah salah alamat. Sehingga dipastikan permohonan pemohon sudah kabur dan tidak jelas dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan Umum.
“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum,”
dia menandasi.
merdeka.com
Jokowi Ogah Berkomentar
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menekankan, dirinya tak mau berkomentar apapun yang berkaitan dengan sidang di MK.
"Loh saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK ya," kata Jokowi kepada wartawan di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3).
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum, Dini Purwono menegaskan, sidang PHPU Pilpres 2024 sepenuhnya menjadi ranah MK.
"Terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Dini, Rabu (27/4), dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu jika tidak menerima penetapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, kata Dini, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.
"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ujar Dini.
Dia juga mengatakan, tidak ada relevansi jika nantinya pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di MK.
Hal tersebut karena pemerintah bukan pihak yang bersengketa dalam pilpres.
"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," kata Dini.