JPU Anggap Eksepsi Munarman Lampaui Kewenangan, Sudah Masuk Pokok Perkara
Pasalnya, JPU menilai jika materi keberatan atau eksepsi Munarman sudah tidak lagi berbicara aspek formil atau sebab akibat yang sudah terlampaui dengan dakwaan perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai jika eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman beserta tim kuasa hukumnya terlampaui dari kewenangannya dalam menanggapi dakwaan.
"Penuntut umum berpendapat bahwa seluruh uraian materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tersebut sudah terlampaui kewenangannya yang diatur dalam pengajuan keberatan eksepsi atas dakwaan penuntut umum," kata jaksa saat sidang tanggapan atas eksepsi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (22/12).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
Pasalnya, JPU menilai jika materi keberatan atau eksepsi Munarman sudah tidak lagi berbicara aspek formil atau sebab akibat yang sudah terlampaui dengan dakwaan perkara tersebut.
Melainkan, dianggap eksepsi Munarman telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang padahal akan buktikan JPU. Ketika sidang telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan dalam pemeriksaan saksi.
"Yang tentunya akan diungkap pada proses persidangan dengan menguji seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum baik dengan mendengarkan para saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sendiri," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta kepada majelis hakim dalam putusan selanya, untuk menolak dan tidak menerima eksepsi dari Munarman dan tim penasihat hukum. Sehingga pembuktian dalam pokok perkara bisa dibuktikan JPU.
Dalan tanggapan bagian penutup, tak lupa JPU juga turut meminta maaf bila ada kata-kata yang tidak tepat diungkapkan dipersidangan. Semua hal yang disampaikan penuntut umum disebut untuk membuktikan rangkaian perbuatan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
"Bahwa itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan, agar kebenaran materil atau kebenaran sejati yaitu, kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud, yang pada akhirnya kita dapat sampai pada keadilan yang digambarkan," ujar jaksa.
Sebelumnya, Munarman telah membacakan eksepsi pada Rabu, 15 Desember 2021. Pada eksepsi pribadi setebal 84 halaman itu, Munarman membeberkan sejumlah permintaan. Salah satunya meminta untuk dibebaskan dari dakwaan.
Kemudian, meminta hakim menyatakan penangkapannya tidak sah, serta memohon hakim memerintahkan JPU melepaskannya. Termasuk mendorong hakim menyatakan barang bukti yang disita tak bisa digunakan.
Lalu, dia meminta seluruh barang bukti dikembalikan, menyebut dakwaan JPU tak sesuai asas KUHP, meminta hakim tak melanjutkan perkara, dan memohon pemulihan nama baik.
Pada perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga:
Jaksa Pertanyakan Munarman Tak Ajukan Praperadilan Jika Merasa Aparat Sewenang-wenang
Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Munarman Karena Isinya Pendapat Subjektif
Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini
Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman Kembali Digelar Rabu Pekan Depan
Penjelasan Munarman soal Baiat ke ISIS
Polisi Ciduk 2 Orang Mencurigakan saat Sidang Munarman di PN Jaktim
Bacakan Eksepsi di Sidang Terorisme, Munarman Merasa Dizalimi