JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Kuat Maruf
JPU menilai nota pembelaan yang disampaikan oleh Kuat Maruf pada sidang sebelumnya tidak memiliki dasar yang kuat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda kali ini yakni pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Kuat Maruf.
Dalam replik atau jawaban penggugat, JPU menyebut nota pembelaan yang disampaikan oleh Kuat Maruf pada sidang sebelumnya tidak memiliki dasar yang kuat.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
“Kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).
"Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar Yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," sambungnya.
JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Maruf.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim ph terdakwa Kuat Maruf. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," pungkasnya.
Pledoi Kuat Maruf
Terdakwa Kuat Maruf membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/1). Dalam pleidoinya, Kuat Maruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf, Selasa (24/1).
Menurut Kuat, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Brigadir J.
Termasuk, kata dia, soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.
Selain itu, Kuat mengaku mendapat label negatif sejak terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Padahal Kuat Ma'ruf mengaku tak tahu-menahu soal pembunuhan Brigadir J.
"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu juga saya juga dituduh sebagai orang ikut merencanakan pembunuhan ke almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," kata Kuat.
(mdk/tin)