Jual Bubuk Mercon, Tiga Pria Ditangkap di Malang
Satreskrim Polres Malang menangkap tiga orang yang diduga menjual bahan peledak yang biasa digunakan untuk petasan atau mercon. Ketiga pelaku yakni Devit Diantoro (29), Poniran (55) Indra Tegar (21) ditangkap bersama 9 kg bahan peledak dan sejumlah barang bukti.
Satreskrim Polres Malang menangkap tiga orang yang diduga menjual bahan peledak yang biasa digunakan untuk petasan atau mercon. Ketiga pelaku yakni Devit Diantoro (29), Poniran (55) Indra Tegar (21) ditangkap bersama 9 kg bahan peledak dan sejumlah barang bukti.
"Dari ketiga pelaku ini, mereka menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon, dengan modus menjual atau memperoleh dari hasil pembelian online," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro, Senin (27/3).
-
Di mana Jaran Kepang di Malang biasanya dipertontonkan? Daerah seperti Kecamatan Tumpang, yang berjarak sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Malang, dikenal punya banyak kelompok Jaran Kepang.
-
Kapan Kabupaten Malang resmi didirikan? Kabupaten Malang lahir pada 28 November 760.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan AMA Malang melakukan silaturahmi dengan PJ Walikota Malang? Pada tanggal 11 Januari 2024, jajaran pengurus AMA Malang melakukan silaturahmi ke kantor Walikota Malang untuk bertemu dengan Pejabat Juru Bicara (PJ) Walikota yang baru, yaitu Bapak Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M.
-
Dimana saja lokasi wisata petik apel di Malang? Terletak di Jl. Abdul Gani, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kusuma Agrowisata menawarkan keindahan alam pegunungan yang menakjubkan.
-
Mengapa busana pengantin Malang Keprabon dan Malang Keputren menjadi ciri khas daerah Malang? Setiap daerah memiliki busana pengantin khas dan menjadi ciri pembeda antara daerah satu dengan daerah lain.
Barang bukti bahan peledak sebanyak 9 kg disita dari para pelaku, dengan rincian 4 kg dari tersangka Indra Regar, 3 kg dari tersangka Devit Diantoro (29), dan 2 kg dari Poniran.
Selain itu, juga disita bubuk belerang seberat 1 kg dari Poniran dan 200 helai sumbu petasan dari Devit.
Bahan peledak itu diperoleh para pelaku dengan cara membeli secara online. Pelaku mengaku berencana akan meracik dan menjualnya kembali.
"Ini modus baru. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa memperoleh barang-barang ini saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," urainya.
Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Rizky mengimbau warga masyarakat agar tidak mengganggu kekhusyukan bulan Ramadan dengan menyalakan petasan. Dia mengingatkan bahwa orang yang menguasai atau menyalakan petasan bisa terkena pidana.
"Oleh karena itu harus hati-hati dan lebih baik tidak usah dilakukan," tegasnya.