Jual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Kedua pelaku membuat miras oplosan menggunakan bahan-bahan yang dibeli secara daring kemudian dijual mulai harga Rp50.000 hingga Rp300.000 per botol.
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap dua orang warga yang diduga membuat dan menjual minuman keras (Miras) oplosan. Keduanya ditangkap pada Senin (5/6) di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKP SY Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Samapta beberapa hari yang lalu. Dalam penggerebekan pihaknya mengamankan dua orang yang berinisial RG dan AS.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa saja yang ikut berlibur dengan Tyas Mirasih dan Tengku Tezi? Tidak hanya berdua saja, sepertinya pasangan ini juga ditemani oleh dua teman lainnya yang turut bersenang-senang di tempat tersebut.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Kapan Tyas Mirasih terlihat seperti ratu dengan mahkotanya? Tyas terlihat seperti seorang ratu dengan mahkotanya yang merupakan karya dari desainer Rinaldy Yunardi, lho.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Tyas Mirasih? Dengan kehadiran anggota keluarga yang besar dan orang-orang terdekatnya, acara pengajian pra nikah ini semakin istimewa dengan hiasan bunga yang seluruhnya berwarna putih.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
“Kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan karena ternyata diketahui keduanya merupakan peracik dan penjual miras oplosan yang sudah memproduksi di rumah kontrakan. Kami menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan,” kata Zainal, Kamis (8/6).
Barang bukti yang diamankan pihaknya mulai dari gayung, teko, corong, pewarna, pengawet makanan, label, embel, tap dispenser, hingga dua jerigen alkohol dan uang hasil penjualan. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa AS merupakan pembuat miras oplosan dan RG penjualnya.
Keduanya, menurut Zainal, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Keduanya ini diketahui sudah melakukan aksi pembuatan dan penjualan miras oplosan selama enam bulan,” ungkapnya.
Dalam kurun waktu tersebut, dijelaskan Zainal, keduanya membuat miras oplosan yang kemudian dikemas menjadi minuman keras import. Kedua pelaku membuatnya menggunakan bahan-bahan yang dibeli secara daring kemudian dijual mulai harga Rp50.000 hingga Rp300.000 per botol.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka tidak hanya menjual miras oplosan di Kota Tasikmalaya saja namun juga di Ciamis, Banjar, Pangandaran, bahkan Garut. Penjualan keduanya diketahui dilakukan sesuai dengan pesanan yang diterima.
Atas perbuatan keduanya, Zainal menyebut pihaknya menerapkan pasal 204 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 pasal 56, pasal 197, pasal 106 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
(mdk/tin)