Jubir Dipolisikan 64 Hakim MA, Ketua KY Datangi Polda Metro
Jaja menegaskan, pelaporan tersebut tidak berpengaruh terhadap hubungan antara KY dan MA yang sudah terjalin baik.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia bermaksud meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik terkait pelaporan puluhan Hakim MA (Mahkamah Agung) terhadap Farid Wajdi, Jubir KY. Pria disapa Jaja akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya mau ke Jember ya. Saya sebagai Ketua KY dan sebagai warga negara mentaati apa yang dmintakan penyidik untuk menghadapi yang sekarang. Tapi karena ada agenda di luar kota sehingga saya tidak mmberikan keterangan apapun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12).
-
Siapa saja yang dimutasi dalam perombakan jajaran di Polda Metro Jaya? Selain Iver, ada pula sebanyak 304 personel yang dimutasi. Berikut 34 daftar mutasi mulai dari tingkat pejabat Polres sampai Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dirotasi: 1. AKBP Iver Son Manossoh diangkat jadi Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat;2. Komisaris Polisi Muhammad Yamin menjadi Kasatresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta;3. AKBP Hady Saputra Siagian menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara;4. Kompol Harry Gasgari menjadi Wakil Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat; 5. Ajun Komisaris Polisi Lukman diangkat jadi Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara;6. Kompol Saiful Anwar diangkat sebagai Kapolsek Ciledug;7. Kompol Stanlly Soselisa diangkat sebagai Kapolsek Kelapa Dua;8. Kompol Sutirto diangkat sebagai Kapolsek Tambun;9. Kompol Jupriono diangkat sebagai Kapolsek Beji; 10. AKP Untung Riswaji diangkat sebagai Kapolsek Bekasi Selatan;11. AKP Usep Aramsyah diangkat sebagai Kapolsek Cikarang Pusat;12. AKP Basuni diangkat sebagai Kapolsek Cabang Bungin;13. AKP Ani Widayati diangkat sebagai Kapolsek Setu;14. AKP Hotma Partogu Sitompul diangkat sebagai Kapolsek Pebayuran; 15. AKP I Gede Bagus Ariska Sudana diangkat sebagai Kapolsek Tarumajaya;16. Iptu Diana Aldini Putri diangkat sebagai Kapolsek Pinang;17. AKP Sugianto diangkat sebagai Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan;18. AKP Jefri diangkat sebagai Kapolsek Tambelang;19. AKP Windarto diangkat sebagai Kapolsek Kawasan Muara Baru; 20. Kompol Jamalinus L.P Nababan diangkat sebagai Kapolsek Metro Gambir;21. Kompol Murodih diangkat sebagai Kapolsek Tebet;22. Kompol Antonius diangkat sebagai Kapolsek Karawaci;23. Kompol Hadi Wiyono diangkat sebagai Kapolsek Benda;24. Kompol Sugiran diangkat sebagai Kapolsek Palmerah;25. Kompol Judika Sinaga diangkat sebagai Kapolsek Cimanggis; 26. Kompol Arnold Julius Simanjuntak diangkat sebagai Kapolsek Kemayoran;27. AKP Muhamad Trisno diangkat sebagai Kapolsek Cikarang Timur;28. Kompol Rusit Malaka diangkat sebagai Kapolsek Makasar;29. Kompol Tuti Aini diangkat sebagai Kapolsek Kramatjati;30. Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin diangkat sebagai Kapolsek Ciputat Timur;31. Kompol Andika Muslim diangkat sebagai Kapolsek Serpong.
-
Siapa yang memberikan pernyataan pujian terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam melibatkan Ormas dan satpam? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Apa yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa alasan di balik mutasi sejumlah pejabat di Polda Metro Jaya? "Benar, mutasi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran personel, tour of area," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/12).
-
Kapan Aiman dijadwalkan memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya? Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (5/12) lusa pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya.
"Nanti akan diperiksa ulang apakah di sini atau di Komisi Yudisial," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, ia mengaku belum dapat memberikan informasi apapun kepada awak media. Namun, ia mengkonsumsi kalau pihaknya tengah menyelidiki laporan ini.
"Saya belum bisa berkomentar, karena itu bagian dari pada proses penyidikan. Ya secara kelembagaan, lembaga tetap berjalan proses. Kalau ada laporan yang berkaitan dengan itu hasil investigasi yang berkaitan dengan itu tetap jalan secara kelembagaan," bebernya.
Jaja menegaskan, pelaporan tersebut tidak berpengaruh terhadap hubungan antara KY dan MA yang sudah terjalin baik.
"Hubungan KY dan MA juga biasa saja. Kemarin saya ketemu dengan ketua MA santai aja," katanya.
Masuk Sengketa Pers
Ia menilai pelaporan yang dituduhkan terhadap Jubir KY merupakan sengketa pers.
"Sikap KY tentunya melakukan suatu langkah pandangan ke Dewan Pers, makanya itu sengketa Pers. Itu yang menjadi pegangan kita," kata Jaja.
Dengan pandangan ini, Jaja akan mengirim surat ke Dewan. "Kita akan sesuai surat dari Dewan Pers bahwa itu adalah sengketa Dewan Pers," tegasnya.
"Ya setelah saya datang, kemudian tim dateng, dan bantuan dari lembaga juru bicara perlu dberikan pendampingan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial yang diwakili Mahmud Irsad Lubis untuk menjadi kuasa hukum Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait kasus yang menimpa kliennya itu yang dilaporkan oleh Syamsul Maarif dan Cicut Sutiarso soal pemberitaan yang dimuat oleh Harian Kompas pada 12 September 2018.
Dia pun menjelaskan, kapasitas kliennya itu saat melakukan wawancara dengan Harian Kompas yang kemudian dijadikan judul 'Hakim di daerah keluhkan iuran' merupakan juru bicara Komisi Yudisial dalam rangka menjalankan tugas UU 22/2004 jo UU 18/2011.
"Bahwa pernyataan tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE," kata Irsad dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/11).
Irsad menjelaskan, kliennya saat melakukan wawancara dengan Harian Kompas sebagai narasumber atau juru bicara Komisi Yudisial. Menurutnya, Harian Kompas yang memuat pemberitaan tersebut layak mendapatkan perlindungan.
"Harian Kompas adalah pihak media yang melakukan wawancara dan memuat pernyataan dari narasumber sehingga dalam hal ini Harian Kompas layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers," jelasnya.
(mdk/rhm)