Kabareskrim Polri tegaskan tak pernah tutup kasus Munir
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menegaskan, pihaknya tidak pernah menutup kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib. Menurutnya, tidak ada istilah penyidikan dibuka dan ditutup.
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menegaskan, pihaknya tidak pernah menutup kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib. Menurutnya, tidak ada istilah penyidikan dibuka dan ditutup.
"Ini kami tidak pernah menutup, karena di dalam penyidikan tidak ada konsep buka dan tutup. Yang ada adalah memulai dan menyelesaikan," ujar Arief usai mendapat kenaikan pangkat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/9).
-
Kenapa terjadi kerusuhan di Mulia? Hal ini kemudian memicu kerusuhan di Mulia, Ibu Kota Puncak Jaya pada Rabu (17/7) lalu. Kericuhan yang terjadi mengakibatkan empat orang terluka dan satu warga sipil meninggal dunia.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Bagaimana cara naskah drama lucu bisa menghibur penonton? Terdapat banyak sekali naskah drama yang cocok untuk ditampilkan untuk menghibur penonton, salah satunya adalah naskah drama lucu.
-
Kapan musim hujan dimulai? Musim hujan telah tiba. Selain membawa kebahagiaan dan kesegaran, musim hujan juga membawa berbagai penyakit, salah satunya adalah flu.
-
Mengapa Al-Munir berhenti terbit? Penyebab utama berhentinya penerbitan majalah Al-Munir ini karena faktor keuangan yang tidak mencukupi.
-
Kapan Selat Muria mengalami penyusutan? Salah satu periode penyusutan terjadi pada awal abad ke-13.
Menurut Arief, penyidikan dimulai dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan selaku penuntut umum. Penyidikan di kepolisian dinyatakan selesai setelah kasus tersebut diambil alih kejaksaan dengan menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P21.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004, Arief mengklaim, kepolisian telah melakukan langkah signifikan. Bahkan polisi telah menyerahkan empat berkas dengan empat tersangka kepada kejaksaan.
"Yang semuanya sudah menjalani hukuman dan sudah selesai. Bahkan, kemarin itu saudara Pollycarpus juga sudah selesai menjalani masa hukumannya. Sehingga itu adalah hasil penyidikan oleh Polri," katanya.
Meski begitu, jenderal bintang tiga tersebut memastikan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses penyidikan jika ditemukan fakta baru (novum). Dia juga memastikan bahwa kepolisian tidak hanya menunggu adanya bukti baru terkait kasus kematian Munir, tapi juga ikut aktif mencari.
"Ini yang harus dipahami, sehingga kalau ditanya kapan dibuka, saya tegaskan kami tidak pernah menutup kasus ini. Kalau ada bukti dan fakta hukum baru, maka akan dimulai lagi," Arief menandaskan.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Amnesty Internasional: Kasus kematian Munir tak ada kedaluwarsa
Bareskrim bisa buka rekaman Pollycarpus dan Muchdi PR untuk selidiki kasus Munir
Kabareskrim soal kasus Munir: Menyidik dan membuktikan aktor itu tidak mudah
Pollycarpus bebas, Kapolri perintahkan Kabareskrim teliti kembali kasus Munir
Pollycarpus bebas, Jaksa Agung masih tunggu dokumen TPF Munir ditemukan
Menagih janji Jokowi ungkap dalang pembunuhan Munir