Kabur Diduga Karena Masalah Utang, Dua Napi Lapas Baubau Menyerahkan Diri
Dua orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara, menyerahkan diri di Kota Kendari, Jumat (23/8) sekitar pukul 17.00 WITA .
Dua orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara, menyerahkan diri di Kota Kendari, Jumat (23/8) sekitar pukul 17.00 WITA .
Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Wahyu Prasetyo, di Baubau, Minggu, mengatakan, kedua napi itu adalah Ahmad Kamaruddin (30) dan Abdul Aziz (29).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Tari Batin muncul? Secara historis, kesenian ini sudah lahir sejak masa pra-kemerdekaan Republik Indonesia yang masih bertahan hingga saat ini.
-
Kapan Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Nusantara akan diselenggarakan pada 29-30 September 2023.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Festival Tabot dilakukan? Acara ini akan dilaksanakan setiap tahun baru 1 sampai 10 Muharram pada kalender Islam.
-
Kapan kapibara kawin? Kapibara kawin dalam air tepat sebelum musim hujan tiba.
"Keduanya, kabur dari lapas pada Rabu (21/8) sekitar pukul 02.30 WITA," katanya seperti dikutip Antara, Minggu (25/8).
Menurut Wahyu, keduanya secara sukarela menyerahkan diri dengan syarat di Kendari dan minta dijemput di satu tempat di sana.
Setelah kedua narapidana tersebut diamankan, kata dia, pihaknya langsung memindahkan atau mutasikan ke Lapas Kendari.
Ia mengatakan, warga binaan Ahmad Kamaruddin alias Aco terpidana penipuan yang divonis tiga tahun sudah menjalani hukuman sekitar setahun lebih dan sekitar empat bulan ke depan sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat.
Sedangkan Abdul Aziz terpidana penggelapan bila mau bersabar, maka sekitar dua bulan lagi sudah bisa mendapat program cuti bersyarat.
"Karena melarikan diri merupakan suatu pelanggaran tata tertib tingkat berat jadi ada sanksinya. Yang jelas akan masuk ke register pelanggaran tata tertib, kemudian juga akan dicabut hak-haknya," tandasnya.
Alasan kedua napi melarikan diri, menurut dia, karena persoalan utang dengan sesama narapidana sehingga kemungkinan ada ketakutan.
Wahyu menjelaskan, kedua napi tersebut kabur dengan cara memanjat pos 1 menggunakan bantuan kabel penangkal petir, lalu turun menggunakan kain selimut. "Karena posnya sudah tidak memenuhi syarat, posnya sangat rendah. Makanya sangat mudah," katanya.
Setelah berhasil keluar, tambah dia, kemudian keduanya hendak kabur dari Baubau dengan menyeberang ke Tolandona Buton Tengah, selanjutnya ke Muna Barat hingga menyeberang ke Kendari.
Dikatakannya, meskipun kedua napi sudah kembali diamankan, tapi tetap akan ada sanksi terhadap petugas karena ada unsur kelalaian sehingga warga binaan bisa melarikan diri.
"Makanya akan ada proses untuk kita periksa dan tentu akan menjadi bahan evaluasi sistem pengamanan dari Lapas Baubau sendiri," demikian Wahyu.
Baca juga:
Sebulan Lagi Bebas, 2 Napi Lapas Pematang Siantar Kabur dan Ditangkap Kembali
Gagal Kabur Setelah Menyamar, Ketua Geng Brasil Ini Ditemukan Tewas di Penjara
Begini Cara Napi di Brasil Nyamar Jadi Wanita untuk Kabur
Jebol Tembok, 5 Tahanan Rutan Solo Gagal Kabur
Dua Napi Kabur saat Bekerja di Lahan Pertanian Rutan Palangkaraya
Napi Lapas II Pati Kabur saat Asimilasi, Sipir TM Dijatuhi Sanksi Berat