Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Kepala Desa Tanjung Raya, Tanjung Tebat, Lahat, Sumatera Selatan, Marwansyah, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta. Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri dan menggunakan hasil korupsi untuk judi online dan mabuk-mabukan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (16/10). Terdakwa merupakan Kades Tanjung Raya periode 2019-2025.
- Bertumpuk bak Matras! Penampakan Duit Rp76 Miliar Lebih Hasil Pegawai Komdigi Cs Bekingi Judi Online
- PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
- Anggaran Rp876 Juta Digelapkan Prajurit untuk Judi Online, Kegiatan Satuan Kostrad Terganggu?
- Rp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat menyebut terdakwa melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berupa pembangunan drainase tidak sesuai RAB, pengadaan fiktif seperti meja prasmanan, genset portable speaker, vacuum cleaner, dan tenda rempal yang tak sesuai perundang-undangan. Terdakwa memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara sebesar Rp663 juta.
"Terdakwa menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi," ungkap JPU Firmansyah.
Jaksa menyebut uang korupsi dihabiskan terdakwa untuk berjudi online, mabuk-mabukan, dan foya-foya di tempat karaoke. Terdakwa juga menyampaikan laporan realisasi pembangunan desa pada 2020, termasuk laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I, II, dan III, sebagai dasar pencairan.
Karena itu, jaksa mendakwakan terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasar 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Terdakwa menggunakan dana desa untuk judi online, mabuk-mabukan, dan di tempat karaoke," kata Firmansyah.
Pada sidang selanjutnya, jaksa menghadirkan 40 saksi, 15 saksi di antaranya perangkat desa.