Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu
Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh China. Pelaku berinisial AS (77) dan H (45), diamankan di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
- Kakak Tega Bunuh Adik Kandungnya Karena Berebut Warisan
- Tampang Tahanan yang Kabur dari Rutan Makassar Usai Rusak Besi
- Pengedar Narkoba yang Simpan 72 Bungkus Sabu di Kontrakan Ciledug Ternyata Residivis
- Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menegaskan keduanya diamankan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Kami menggerebek lokasi ini dan meringkus dua orang. Keduanya laki-laki berinisial AS (77) dan H (45)," kata Donald, Kamis (11/7) malam.
Dia menegaskan pelaku AS, yang merupakan pria lanjut usia berumur 77 tahun mengaku sudah tiga kali keluar masuk penjara lantaran kasus yang sama.
"Namun dipenjara di Lapas mana masih kita dalami. Karena, itu pun baru dari pengakuan awal AS dan akan terus kita kembangkan," terangnya.
Donald menerangkan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 20 kantung plastik teh China itu diungkap dari informasi masyarakat atas adanya dugaan transaksi narkotika. Setelah satu minggu diamati, polisi kemudian menangkap kedua pelaku.
"Baru hari ini transaksi itu akan dilaksanakan dan langsung kami gerebek di rumah kontrakan ini.," ucap Donlad
"Kami amankan 20 bungkus narkoba jenis sabu dalam kemasan teh Tiongkok dengan berat 20 kilogram," sambungnya.
Polisi masih akan mendalami pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga akan menyelidiki lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang dilakukan kakek lansia tersebut.
“Untuk sementara masih kita dalami, pengakuannya baru beberapa bulan (mengontrak di sini),” ujarnya.
Sementara pemilik rumah kontrakan, Fitri Wulan Sari mengaku kaget dan tidak menyangka bahwa rumahnya disewa bandar narkoba.
Dia menjelaskan perkenalannya dengan kedua pengedar sabu-sabu itu bermula saat kedua pria tersebut hilir-mudik mengaku mencari kontrakan. Keduanya mengenakan masker dan membawa tas berukuran besar.
"Sekitar jam 2 siang dia datang berdua. Nanya-nanya kontrakan. Setelah saya tunjukkan kontrakan kosong dia langsung bayar sewanya," ujar Fitria sembari mengatakan biaya sewa sebesar Rp625 ribu.
Setelah membayar kontrakan keduanya langsung pergi. "Enggak tahu ke mana,” ujarnya.
Setelahnya, Fitria juga menaruh curiga dengan beberapa orang hilir-mudik dengan mengenakan masker yang juga mengaku mencari kontrakan.
"Kira-kira dua jam setelahnya datang dua orang lagi menanyakan rumah kontrakan mana yang barusan telah dibayar. Lalu ditunjukkan rumah deretan pertama. Mungkin itu polisi,” ujarnya.
Baru menjelang petang, Fitria akan mendatangi dua pria penyewa kontrakannya untuk meminta identitas pengontrak. Tapi keduanya lebih dulu diamankan pihak berwajib.
"Tadi Magrib saya keluar, mau minta foto kopi KTP, belum sempat saya pintain langsung ditangkap polisi. Saya kaget juga ada apa, tiba-tiba ramai polisi pakaian preman, salah satu di antaranya bilang gak papa bu, ibu masuk aja," jelasnya menirukan perkataan polisi