Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Di usianya yang sudah senja, pria inisial SA alias Ajo (64) ini bukan fokua beribadah. Warga Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru ini justru mencabuli 3 orang anak di bawah umur.
Ajo akhirnya ditangkap anggota Polsek Tampan atas laporan orang tua para korban. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Parahnya, pelaku mencabuli ketiga korban di dalam toilet sebuah masjid. Korbannya ada yang berusia 5 tahun, 9 tahun hingga 12 tahun.
Asep menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku senantiasa membawa korbannya ke dalam kamar mandi di sebuah masjid Kota Pekanbaru.
"Pelaku modus awalnya memberi jajan kepada para korban. Mulai dari seribu, hingga tiga ribu rupiah," jelas Asep.
Menurut Asep, aksi Ajo sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir di lokasi tersebut. Para korban yang masih polos tak kuasa saat diiming-imingi pelaku.
"Modusnya selalu memberi jajan. Lama kelamaan pelaku mengajak korban ke kamar mandi dan mencabuli korban," ujar Asep.
Aksi pelaku akhirnya ketahuan setelah salah satu korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya ke orangtuanya. Bak disambar petir, alangkah kagetnya orang tua korban mendengar pengakuan itu.
Tak ayal, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Tampan. Orang tua korban berharap agar polisi menangkap dan memproses pelaku berdasarkan hukum yang berlaku.
"Setelah menerima laporan orang tua korban, kepolisian langsung menangkap pelaku," kata Asep.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam warna orange, leging dongker. Hasil visum para korban juga sudah dikantongi polisi untuk membawa pelaku ke persidangan.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 2016 tentang penetapan peraturan Penggadilan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun," tandas Asep.