Kala Wapres Ma'ruf Buka Suara soal Kekerasan Seksual di Pesantren
Ia juga mengimbau seluruh pemerintah daerah serta masyarakat untuk ikut menjaga keberlangsungan pondok pesantren, serta melaporkan apabila ditemukan tindak pidana dan pelanggaran hukum di dalamnya.
Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin akhirnya buka suara soal kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren. Belakangan, sejumlah kasus mencuat ke permukaan.
Wapres Ma'ruf mewanti-wanti agar seluruh pihak menjaga nama baik pesantren sehingga tidak ada coretan dan catatan buruk terkait pengelolaan lembaga pendidikan Islam itu.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Pesantren namanya harus dijaga. Kemarin ini, kita sudah tercoreng itu, ada pesantren kok melakukan kekerasan seksual," kata dia, di Pondok Pesantren Muhammadiyah Sabilil Muttaqien Lampung, Kamis (23/12) seperti dikutip Antara.
Ia juga mengimbau seluruh pemerintah daerah serta masyarakat untuk ikut menjaga keberlangsungan pondok pesantren, serta melaporkan apabila ditemukan tindak pidana dan pelanggaran hukum di dalamnya.
"Pak Gubernur Lampung (Arinal Djunaidi), ini harus dijaga, jangan sampai ini terjadi di tempat-tempat yang lain," katanya.
Selain itu, dia juga mengimbau agar seluruh pondok pesantren yang tersebar di berbagai daerah untuk dapat menjadi pusat pemberdayaan masyarakat sekitar.
Pesantren yang telah memiliki Badan Wakaf Mikro (BWM), juga diharapkan dapat mengelola lembaga keuangan mikro syariah tersebut dengan baik, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
"Saya harap BWM ini dikelola secara baik, ini amanat, supaya jangan sampai ada ketidakpercayaan pada pesantren. (Jangan sampai) Diberi amanah, bukannya berkembang, malah habis," katanya.
Sementara itu, terkait adanya kasus kekerasan, baik seksual maupun fisik, di pondok pesantren, Kementerian Agama menurunkan seluruh jajarannya untuk melakukan investigasi di daerah.
Menteri Agama, Yaqut C Qoumas, memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sebagai bentuk mitigasi terhadap kekerasan di pesantren.
"Kami sedang investasi untuk menurunkan semua jajaran Kementerian Agama, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kami akan lakukan mitigasi serupa. Jadi, jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar dia.
Sepak Terjang Herry Wirawan
Seorang guru di pondok pesantren, Herry Wirawan (36), memperkosa 12 santrinya. Bahkan, tujuh santri yang jadi korbannya telah melahirkan sembilan bayi.
Korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur. Rata-rata usia 16-17 tahun.
Polisi membeberkan kronologi terungkapnya kasus tersebut. Polda Jabar mendapat laporan pada Mei 2021. Kasus ini langsung dikebut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Namun mengenai dugaan eksploitasi anak korban yang dilakukan oleh Herry, pihak kepolisian menunggu laporan dan pengaduan.
"Berawal di bulan Mei hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, nah kemudian di situ kita lakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kita limpahkan ke kejaksaan," kata dia, Kamis (9/21).
Polisi menjelaskan alasan tidak mengungkap kasus ini ke media. Karena menyangkut dampak psikologis dan sosial korban. Meski tidak mengungkap ke permukaan, proses hukum kasus ini tetap berjalan.
"Kasihan kan mereka itu. Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," ucapnya.
Baca juga:
Agar Tak Melapor, Korban Pemerkosaan Herry Dikurung dan Dibatasi Aktivitas Sosialnya
Sidang Kasus Pemerkosaan Santri, JPU juga Cecar Dugaan Penyalahgunaan Bansos
Kajari Jabar Usulkan Percepat Pemeriksaan Saksi Kasus Pemerkosaan Santri
Keterangan 2 Saksi Dinilai Kuatkan Bukti Kasus Pemerkosaan Santri
Keluarga Minta Hery Wirawan Pelaku Perkosaan 12 Santri Dihukum Mati
Sidang Pencabulan Santri di Bandung Herry Wirawan, Jadwalkan Pemeriksaan Saksi