Kaleidoskop 2023: Rapor Merah Firli Bahuri Pimpinan Lembaga Anti Rasuah
Paling heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
Paling heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
- Kaleidoskop 2023: Rusaknya Marwah Konstitusi dan Pencopotan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
- Kaleidoskop 2023: Elektabilitas Capres Cawapres dalam Pilpres 2024, Menurut Level Pendidikan hingga Tingkat Usia
- Kaleidoskop 2023: Deretan Pejabat Ditangkap Kasus Korupsi
- Kaleidoskop: Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang Tahun 2023
Kaleidoskop 2023: Rapor Merah Firli Bahuri Pimpinan Lembaga Anti Rasuah
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri belakangan menjadi fokus perhatian publik seiring munculnya kontroversi terkait kasus korupsi yang menggiring namanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara serta sejumlah pemeriksaan saksi.
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 94 orang sebagai saksi. Puluhan saksi itu dimintai keterangan guna membuat kasus dugaan, korupsi dan gratifikasi ini.
"Pemeriksaan saksi ini disebut dilakukan untuk membuat terang perkara, dengan begitu dapat menetapkan tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kasus penetapan Firli Bahuri berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Buntut dari kasus tersebut, Firli Bahuri akhirnya diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan KPK memastikan sudah memutus akses Firli Bahuri setelah resmi diberhentikan sementara sebagai ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Firli diberhentikan sementara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keteranganya dikutip Minggu (26/11).
Ini bukan kali pertama Firli Bahuri tersandung kasus. Berikut deretan kasus yang menjerat Firli:
1. SMS Blast Antikorupsi
KPK sempat menginvestasikan hampir Rp1 miliar dalam pengadaan SMS masking atau SMS blast untuk menyebarkan pesan-pesan antikorupsi.
Perusahaan PT Elpia Internusa Sistematika menjadi pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp851.554.000.
Namun, keputusan ini mendapat sorotan tajam sebab sebagian pihak mempertanyakan relevansi isi pesan yang diantar melalui SMS blast tersebut dengan program antikorupsi. Isi pesan, seperti kutipan "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI," dinilai cenderung bersifat personal.
Persoalan ini tidak berhenti di situ. Indonesia Memanggil (IM57+) Institute membawa permasalahan ini ke Dewan Pengawas KPK dengan menuding Firli, Ketua KPK, telah menggunakan anggaran negara tanpa kaitannya dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata, menduga Firli melanggar Nilai Dasar Integritas sesuai peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Pasal yang dijadikan rujukan adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i.
2. Himne Mers KPK Buatan Istrinya
Firli juga terlibat dalam kontroversi terkait pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang menciptakan himne-mars KPK.
Meskipun dilaporkan oleh Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Dewas KPK menyatakan bahwa Firli tidak melanggar kode etik terkait penghargaan tersebut.
Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengklaim setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Firli, tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau perilaku.
3. Penggunaan Helikopter Mewah untuk Pribadi
Sebelumnya, pada September 2020, Firli terbukti melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi, dengan biaya sewa mencapai Rp28 juta. Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
4. Bertemu dengan Saksi Perkara dan Terduga Korupsi
Pertemuan dan interaksi Firli dengan pejabat lainnya, seperti pertemuan dengan pejabat BPK Bahrullah Akbar dan pimpinan partai politik, juga menjadi sorotan.
Beberapa kasus, seperti upaya Firli meminta berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, memicu tuduhan fitnah yang dibantah oleh Firli.
5. Pemecatan Endar Priantoro
Terakhir, keputusan kontroversial Firli yang menghentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro pada Maret 2023, meskipun mendapat usulan perpanjangan penugasan dari Kapolri, menambah panjang daftar konflik internal di KPK. Pemberhentian ini memicu laporan dari Endar kepada Dewan Pengawas KPK, menambah babak baru dari saga kontroversial di lembaga antikorupsi tersebut.