Kapal China yang Disita Karena Pencurian Ikan Tenggelam di Kupang
Menurutnya, kapal bertonase 598 GT itu tenggelam akibat kondisi pelat kapal yang mengalami penipisan.
Kapal nelayan asal China Fu Yuan Yu 831 yang disita negara dalam kasus pencurian ikan di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste sejak 2017 tenggelam di perairan Kupang. Kapal tersebut tenggelam karena diterpa badai.
"Kapal selama ini diamankan di antara Pulau Semau dengan pelabuhan Tenau Kupang. Kapal itu tenggelam akibat badai beberapa waktu lalu, sekitar Desember 2019 mulai kemasukan air hingga saat ini tenggelam," kata Mubarak, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, (17/1/).
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Dimana kapal-kapal itu ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan kapal yang membawa artefak tersebut tenggelam? Lempengan-lempengan yang diukir dari marmer Purbeck ini merupakan muatan kapal karam bersejarah tertua di Inggris yang tenggelam di lepas pantai Dorset pada masa pemerintahan Henry III di abad ke-13, seperti dikutip dari Ancient Origins, Jumat (14/6).
Menurutnya, kapal bertonase 598 GT itu tenggelam akibat kondisi pelat kapal yang mengalami penipisan. Sehingga air laut mulai masuk ke dalam kapal.
Kapal Berencana Dilelang
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kupang berencana melelang kapal tersebut setelah proses hukum selesai dilakukan. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta agar dimanfaatkan dan rencananya dijadikan museum dan dipindahkan ke Pangandaran, Pulau Jawa.
"Sampai saat ini kapal tersebut belum juga dipindahkan dan dimanfaatkan, sampai kapal tersebut tenggelam dengan sendirinya," ujarnya.
Mubarak menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan maupun KSOP setempat untuk melakukan evakuasi bangkai kapal tersebut.
Pelaku Didenda Rp100 Juta
Kapal China Fu Yuan YU 831 ditangkap petugas PSDKP Kupang pada akhir November 2017 saat mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste.
Dalam penangkapan kapal yang melaut dengan bendera Timor Leste itu, petugas berhasil mengamankan kapal bersama 21 awak beserta barang bukti berupa 30 ton ikan.
Ada dua tersangka dalam kasus itu yakni nakhoda kapal Weng Shi Yi dan kepala kamar mesin Li Zhaofeng dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Kupang.
Berdasarkan hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang, kedua pelaku tidak divonis penjara melainkan denda senilai Rp100 juta dan barang bukti kapal disita negara.
(mdk/ray)