Kapolda Bali: Penyebar video polisi suap bisa dipenjara
Menurutnya, sesuai undang-undang baik yang menerima dan yang memberi bisa dikenai sanksi hukum.
Video Polantas yang menerima suap dari seorang turis Belanda yang sedang berlibur di Bali, cukup menampar Korps Bhayangkara. Kapolda Bali Arif Wachyunandi mengancam akan memenjarakan pihak-pihak yang menyebarkan video anggotanya yang menerima suap dari turis Belanda, Kess van der Spek.
"Termasuk yang menyebarluaskan gambar-gambar itu bisa kena sanksi hukum," kata Arif usai memberi briefing anggota polisi lalulintas seluruh Bali di Gereja Lembah Pujian Denpasar, Senin (8/4).
Dia menjelaskan, setelah pemeriksaan kedua anggotanya selesai, kini upaya penyelidikan berkembang ke arah si turis, Kess van der Spek selaku pemberi suap. Menurut dia, sesuai undang-undang baik yang menerima dan yang memberi bisa dikenai sanksi hukum.
"Kita sudah mendeteksi kapan dia (Kess) masuk, kapan dia pulang," ujar Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kees mengunggah video aksi pemerasan dua polisi lalulintas saat meminta uang damai sebesar Rp 200 ribu. Rekaman itu diunggah ke situs Youtube pada 1 April 2013 dengan judul "Polisi Korupsi di Bali/Corruption police in Bali".
Beredar video polisi mengajak damai bule Belanda di Bali
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).