Kapolda Bali Sebut Polisi Diduga Aniaya Pemandu Karaoke sedang Diperiksa Propam
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyampaikan, untuk oknum polisi yang diduga menganiaya seorang perempuan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Propam Polda Bali.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyampaikan, untuk oknum polisi yang diduga menganiaya seorang perempuan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Propam Polda Bali.
"Dalam pemeriksaan (propam) tentunya ada tahap-tahap yang harus dikerjakan," kata Irjen Putu, di Denpasar, Bali, Sabtu (29/5).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Selain itu, ia menegaskan pelaku tersebut adalah oknum. Karena, di dalam institusi kepolisian ada aturannya bila ada oknum yang melakukan pelanggaran.
"Pada prinsipnya dia oknum, kita punya aturan apabila ada oknum yang melanggar aturan. Kita, proses sesuai aturan yang berlaku, itu adalah prinsip kami yang tidak ada melindungi anggota yang berbuat salah," imbuhnya.
Ia juga menegaskan, bila ada anggota kepolisian yang berbuat salah dan tidak sesuai dengan aturan. Maka, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau, berbuat salah tidak sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dengan etika itu, akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, percayakan pada kami secara internal, kami akan akuntabel, transparan dalam prosesnya," ujar Irjen Putu.
Seperti yang diberitakan, Polresta Denpasar masih mendalami kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial YA (24) yang merupakan pemandu lagu di Grahadi Bali, Karaoke dan Music Room, di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Yang jelas, kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak. Sudah dalam proses," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5).
Dari informasi yang dihimpun, korban dianiaya oleh oknum anggota kepolisian yang bertugas Satuan Kriminal Polresta Denpasar, berpangkat Iptu berinisial A.
Peristiwa itu terjadi, di halaman tengah di dekat restoran Grahadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Korba mengalami memar pada wajah dan tubuhnya lantaran ditampar, didorong, bahkan sempat ditendang saat terjatuh.
Namun, Jansen menyampaikan bahwa untuk dugaan pemukulan tidak ada. Tetapi, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Sementara, kita kroscek di sana informasi yang kita dapat tidak ada (Pemukulan). Hanya, kita tanyakan keberadaan anggota di sana. Keberadaan dia (anggota) di sana kita pertanyakan dalam rangka tugas apa tidak," imbuhnya.
Ia menyampaikan, bahwa saat peristiwa itu ada 8 anggota yang berada di TKP dan informasinya mereka ke TKP dalam tugas lidik.
"Masih kita dalami 8 anggota. Makanya kita dalami dalam rangka apa. Apakah tugas, kalau tugas kan berarti harus ada perintah surat tugas. Sementara, informasi mereka ada kegiatan untuk lidik. Masih kita dalami," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut. Sementara, untuk korban tidak melakukan pelaporan.
"Yang jelas ada anggota memasuki tempat seperti itu. Supaya, kita ketahui anggota dilarang memasuki tempat-tempat seperti itu kecuali dalam rangka tugas," ujarnya.
"Jadi, sementara coba kita kembangkan dalam rangkaian apa anggota di sana. Tidak ada laporan (korban)," ujar Jansen.
Baca juga:
Tim Prabu Polrestabes Ketakutan saat Patroli, Ternyata Ketemu Hal Tak Terduga
Depan Tim Pemburu Preman Pemuda Tembak Cewek Incarannya, Padahal Lagi Kena Razia
3 Anggota Polresta Probolinggo Digerebek saat Pesta Sabu di Kawasan Wisata Pasuruan
Gerombolan Pria Bentak-Bentak Polisi, Diberi Tembakan Peringatan Tak Ada Takutnya
Ancaman Hukuman Aiptu Tomy Jika Terbukti Nikah Siri dengan Nani Sate Racun Sianida
Polri Sedang Persiapkan Sidang Kode Etik Brigjen Prasetijo Utomo