Kapolda Sumbar Akui 17 Anggotanya Lakukan Pelanggaran saat Amankan Tawuran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki
Kapolda Sumbar Akui 17 Anggota Sabhara Lakukan Pelanggaran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengakui 17 anggotanya melakukan pelanggaran saat mengamankan 18 remaja yang diduga hendak tawuran pada Minggu (9/6) dini hari.
- Kapolda Sumbar: Polisi Langgar Etik Kami Tindak, Tapi Remaja Tawuran Bawa Sajam Tak Mungkin Dielus-elus
- Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kasus Kematian Afif Maulana
- Kapolda Sumbar Tegaskan Siswa SMP Meninggal karena Loncar dari Jembatan Bukan Dianiaya Polisi
- Pelajar SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Kapolda Sumbar Buka Suara
Kapolda Sumbar Akui 17 Anggotanya Lakukan Pelanggaran saat Amankan Tawuran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki
Hal itu disampaikan Suharyono seusai mengelar pertemuan terbuka dengan Kompolnas, Komisioner KPAI, LBH Padang, saksi serta keluarga korban di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6) siang.
"Kami sampaikan, dari pemeriksaan 40 orang anggota kami ada 17 orang yang akan disidangkan. Apakah nantinya sidang komisi kode etik, atau pidana, nanti akan kami sampaikan lagi," tuturnya.
"Kita hari ini hanya menyuguhkan fakta yang terjadi di lapangan. Kami benar-benar tidak berasumsi. Tidak mengada-ada, tetapi kita hadirkan semuanya secara terbuka dan transparan," tuturnya.
Ke-17 anggota kepolisian yang akan disidangkan adalah anggota Sabhara Polda Sumbar yang bertugas pada saat 9 Juni lalu.
Namun, mereka belum ditahan, karena kasusnya masih dalam penyelidikan.
"Sekarang masih pemeriksaan. Penahan belum, karena masih penyelidikan tetapi orang-orangnya masih di Polda Sumbar semuanya," tuturnya.
Pelanggaran ke-17 anggota Kepolisian itu itu terjadi saat seorang pelajar SMP, Afif Maulana (13) diduga tewas di lokasi itu. Kasusnya masih diselidiki Polda Sumbar.
Kompolnas mengatakan, Kapolda Sumbar sudah menyampaikan bahwa hasil dari pemeriksaan yang dilakukan kepada anggotanya ditemukan adanya pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan pada saat mengamankan aksi tawuran itu sesuai dengan yang beredar di media sosial.
"Pelanggarannya sesuai dengan apa yang beredar di media sosial. Beberapa terbukti menyudut rokok, memukul dan menendang," tuturnya.
Terkait kasus kematian Afif, dia mengatakan, penyelidikan masih berlanjut. "Tadi sudah dihadirkan saksi Adit. Untuk menjawab memar pada tubuh Afif juga sudah dihadirkan ahli dan ahli juga sudah menjawab pertanyaan dari LBH Padang dan keluarga korban. Sudah terjawab semua. Penyelidikan masih berjalan," katanya.
Rehabilitasi Anak
Sementara Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita memastikan keamanan dan rehabilitasi untuk 18 anak yang diamankan polisi pada saat melakukan pengamanan tawuran di Kota Padang.
KPAI sudah meminta langsung kepada polisi data detil 18 orang yang diamankan di Polsek Kuranji.
"Dari 18 orang ini kita akan melakukan identifikasi kembali berapa orang yang anak-anak dan dewasa. Kami juga akan memastikan kondisi anak-anak tersebut seperti apa," tuturnya.
Selain itu, dia juga akan memastikan layanan pemerintah daerah untuk mendukung rehabilitasi mereka yang dapat diakses oleh anak.
"Kita pastikan layanan rehabilitasi untuk anak, itu fokus kami dalam waktu dekat ini," katanya.
Proses rehabilitasi tidak hanya fokus terkait luka fisik, tetapi psikis dan sosial terhadap anak.
"Dan pemerintah juga harus memastikan hak-hak anak, jika anak tersebut masih sekolah tidak boleh dikeluarkan," sebutnya.
KPAI juga akan memastikan keamanan saksi anak dan sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia melanjutkan, tidak ada satu pun anak-anak di dunia yang layak mendapatkan kekerasan dari siapa pun. Negara harus hadir dan serius memastikan terlindungnya anak-anak dari tindak kekerasan.
"Apa pun pelanggarannya dia adalah korban. Kenapa? Karena itu dampak dari situasi yang berada di sekitar anak seperti lingkungan sekitar dan keluarganya," tuturnya.