Kapolda Sumut Soal Korban Penikaman di Medan Jadi Tersangka: Kesalahan Prosedur
Menurut Panca, tidak semua aksi saling lapor mendapatkan status hukum yang sama terkait dengan penetapan status tersangka.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, angkat bicara terkait ditetapkannya seorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Kota Medan, sebagai tersangka. Padahal, BA merupakan korban penikaman yang dilakukan preman di pasar tersebut yakni BS.
"Kami tidak melihat mens rea (atau niat jahat) dari perbuatan (pedagang) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan jaksa. Insyaallah dalam dekat keputusan akan kami sampaikan," kata Panca, Jumat (29/10).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Apa yang dimaksud dengan perdamaian? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perdamaian berarti penghentian permusuhan, atau perihal damai.
-
Apa jenis penyiksaan yang dialami rangka manusia tersebut? Para arkeolog menduga bahwa pria tersebut dipukuli secara brutal di atas roda hukuman dan kepalanya juga dicoba untuk dipenggal.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lanjut Panca, ditetapkannya pedagang sayur itu sebagai tersangka membuat Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ulli Lubis, dan Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan lantaran diduga adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
"Ya benar ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu. Melalui tingkat gelar perkara khusus," ungkapnya.
Menurut Panca, tidak semua aksi saling lapor mendapatkan status hukum yang sama terkait dengan penetapan status tersangka. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Sumut untuk mengevaluasi semua laporan serupa agar penetapan status tersangka kepada salah satu pihak tidak blunder.
"Ini berkas saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumut. Ini menjadi pekerjaan rumah saya untuk dijadikan evaluasi (terkait) kasus-kasus saling lapor," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor antara pedagang dengan preman kembali terjadi. Kali ini BA yang merupakan pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka seusai terlibat perkelahian dengan seorang preman berinisial BS.
BA terluka ditusuk BS dengan senjata tajam. BS pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belakangan pedagang yang ditusuk itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diadukan karena memukul preman itu dengan besi.
Saat ini kasus perkelahian antara pedagang dan preman itu ditangani Polsek Medan Baru. Namun, untuk proses hukum dengan tersangka pedagang akan diambil alih oleh Polrestabes Medan.
Kasus perkelahian antara pedagang dan preman itu terjadi di Pasar Pringgan pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan keterangan BA, saat itu dirinya sedang menurunkan dagangan dari mobilnya. Kemudian, pedagang itu didatangi oleh dua preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan dan meminta sejumlah uang.
Lantaran tidak diberi uang, BS marah-marah dan memukul mobil BA. Lalu, pedagang dan preman itu saling dorong dan memukul satu sama lainnya. Selanjutnya, BS menikam BA dengan senjata tajam.
BA yang telah ditikam mencoba membela diri. Dia mengambil besi atau kunci roda dan memukul BS beberapa kali.
Baca juga:
Saling Pukul, Pedagang dan Preman di Medan Jadi Tersangka
Dimediasi Polisi, Pedagang dan Preman Saling Lapor di Medan Sepakat Damai
Polisi Kumpulkan Bukti Kasus Mahasiswa UNS Meninggal Usai Diklatsar Menwa
Konas Menwa Indonesia Dukung Pengusutan Tewasnya Mahasiswa Peserta Diklatsar UNS
Bertemu Kapolresta, Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Ringkus Pelaku KDRT di Bitung yang Kabur Sejak 2019
Pria di Bali Ini Tertipu Beli Mobil Murah, Dianiaya dan Ponselnya Dirampas