Kasus 670 ton bawang ilegal, Kemendag-Polri patroli bahan pangan impor
Seiring dengan kasus tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk menuntaskan kasus.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan membongkar penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India. Ratusan ton bawang ilegal tersebut disimpan di Gudang Hamparan Perak Medan.
Penyelidikan Bareskrim menyasar keterlibatan pegawai Balai Besar Karantina Pertanian setempat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang ditanam di Desa Polengan oleh program BRI Menanam? Program BRI Menanam memberikan bibit tananam seperti pohon alpukat, kelengkeng dan lainnya yang ditanam di kawasan Polengan Edupark.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
Seiring dengan kasus tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk menuntaskan kasus.
"Yang pasti kita akan terus meningkatkan kerjasama dengan Polri, kalau kita temukan penyelundupan kita pastikan akan langsung laporkan ke Bareskrim," kata Enggartiasto, seperti diberitakan Antara, Senin (2/7).
Sanksi administrasi sudah menunggu manakala ada perusahaan yang kedapatan menyelundupkan bahan pangan ke Indonesia. Sanksi bisa berupa larangan impor selama dua tahun dan pencabutan, serta pembekuan izin dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Melalui sanksi itu, lanjut Enggar, manajemen maupun pemilik perusahaan yang dibekukan tidak dapat mengajukan kembali izin menggunakan perusahaan lain.
"Kalau sudah menjadi temuan Bareskrim, kita pastikan tahap awal dicabut izin impor, dibekukan dan dicabut API-P nya, bahkan sanksi kepada individu," tegasnya.
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Veri Anggriono Sutiarto menambahkan ancaman terhadap importir 'nakal' , selain administrasi juga pidana.
Yang dikenakan tidak hanya adminitrasi soal izin impor dan lainnya, namun ada pengenaan jerat perdata terkait perlindungan konsumen, juga pidana umum.
Veri memastikan pihaknya selalu bekerjasama erat dengan penyidik Polri. Ini terlihat dari operasi yang dilakukan bersama pada sejumlah tempat di Tanah Air.
(mdk/rhm)