Kasus Bocah Perempuan Tewas Terbungkus Karung di Bekasi, Polisi Tak Temukan Unsur Pembunuhan Berencana
Polisi tidak menemukan ada unsur pembunuhan berencana pada kasus pencabulan dan pembunuhan seorang bocah perempuan terbungkus karung di Bekasi.
Polisi tidak menemukan ada unsur pembunuhan berencana pada kasus pencabulan dan pembunuhan seorang bocah perempuan terbungkus karung yang ditemukan di lubang sedalam 2,5 meter di Kampung Ciketing Selatan RT03 RW07, Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
- Pembunuh Bocah Dililit Lakban di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara
- Bocah Perempuan Tewas Terbungkus Karung di Bekasi Sudah Diincar Sejak 1 Bulan, Pelaku Kerap Diberi Uang
- Bocah Perempuan Tewas Terbungkus Karung di Bekasi, Ditemukan dalam Lubang 2,5 Meter
- Perempuan Tua yang Tewas di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan
Kasus Bocah Perempuan Tewas Terbungkus Karung di Bekasi, Polisi Tak Temukan Unsur Pembunuhan Berencana
"Ya dari kegiatan prarekonstruksi tidak ditemukan tersangka melakukan rencana pembunuhan" kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus seusai prarekonstruksi, Kamis (6/6).
Sebelum melakukan pencabulan dan pembunuhan, DS (61) mengaku sudah mengintai korban yang berinisial GH (9) sejak sekitar sebulan. Namun kata Firdaus, pelaku mengintai korban untuk melakukan pendekatan.
"Kalau pengintaian lebih ke pendekatan, ini fakta yang sudah kami temukan juga seperti itu, akan tetapi menjadi target kan si anak ini, ini belum kami temukan fakta, tapi yang jelas dalam satu bulan terakhir tersangka berupaya mendekati si korban," katanya.
Dari hasil penyidikan dan gelar prarekonstruksi, lanjut Firdaus, pihaknya belum menemukan indikasi pelaku sebagai pedofil pada kasus ini. Pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi dan warga sekitar.
"Terkait pedofil masih kami dalami terus dan kami harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan warga sekitar," katanya.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus ini pada Kamis (6/6).
Pada kegiatan prarekonstruksi yang diperagakan langsung oleh pelaku ini ada 29 adegan yang sesuai dengan keterangan pelaku, dan lima adegan tambahan.
Kegiatan prarekonstruksi yang dilakukan di rumah pelaku ini dipenuhi oleh warga sekitar yang ingin melihat langsung kejadian pembunuhan keji tersebut. Warga yang berada di lokasi juga menyoraki pelaku dengan sebutan pembunuh biadab.
Kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota. Orang tua dan warga setempat kemudian mencurigai DS yang kini berstatus tersangka atau pelaku.
Dari kecurigaan itu akhirnya korban ditemukan namun dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Jasad korban terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter yang berada tepat di belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6) dini hari.
Pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Sabtu (1/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum dibunuh, pelaku terlebih dulu mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (31/5) malam dan Sabtu (1/6) pagi. Hasil autopsi menyatakan alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri, dan selaput dara robek.
Pelaku ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif sesungguhnya dari kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.