Kasus e-KTP, KPK harus fokus pada nama-nama yang disebut hakim
Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto telah divonis. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Namun, hakim tidak menyebut nama, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, dibeberkan jaksa dalam dakwaan keduanya.
Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto telah divonis. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Namun, hakim tidak menyebut nama, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, dibeberkan jaksa dalam dakwaan keduanya.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda angkat bicara soal hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
"Tidak muncul dalam pertimbangan yuridis, berarti menurut majelis hakim perannya tidaklah cukup untuk menimbulkan terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata Chairul, Jakarta, Selasa (1/8).
Dalam pertimbangan yuridis hakim, ada tiga nama anggota DPR yang disebut turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Ketiganya yakni, politikus Hanura Miryam S Haryani, Politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.
Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Chairul menilai tiga nama anggota DPR tersebut dianggap hakim sebagai pihak yang paling bertanggungjawab melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
"Karena ini bukan pasal suap, jadi yang dicari adalah siapa yang telah menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan pelanggaran hukum sehingga merugikan keuangan negara. Menurut majelis hakim, nama-nama yang tadi mendominasi peran dalam menentukan kebijakan sehingga timbul kerugian negara," terangnya.
Sementara itu, terkait hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis hakim, Chairul menilai orang nomor satu di Partai Golkar itu tidak memiliki peran signifikan dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Ini kan kasusnya mark up proyek. Proyek itu katakanlah bisa jalan dengan anggaran Rp 2,5 triliun, tapi dibikin Rp 5 triliun. Kan mark up itu. Nah siapa yang melakukan mark up itu? Sekarang yang didakwa adalah Irman dan Sugiharto, dan sudah divonis. Dalam pertimbangan keputusan yang bersangkutan, ada nama lain yang disebut. Itu yang seharusnya menjadi titik tolak KPK dalam menindaklanjuti kasus ini lebih dalam," jelas Chairul.
Sebelumnya, Pada sidang vonis 2 Terdakwa kasus E-KTP Irman dan Sugiharto yang lalu, Hakim Tipikor tidak memasukan nama Setya Novanto dan hanya menyebut 3 nama yakni Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas dasar fakta hukum dalam persidangan itulah, banyak ahli atau pakar hukum khususnya pakar hukum pidana dan KUHP serta KUHAP menilai Setya Novanto tidak terbukti melanggar pasal 2 atau 3 junto pasal 55 ayat satu ke satu Undang-Undang Tipikor.
Baca juga:
KPK klarifikasi tim Fatmawati ke Dedi Prijono, kakak Andi Narogong
Sebut selalu lolos, GMPG minta KY awasi ketat kasus Setya Novanto
Jaksa KPK minta hakim abaikan eksepsi Miryam Haryani
KPK kembali panggil Elza Syarif terkait kasus e-KTP
Hari ini, keponakan Setya Novanto kembali diperiksa KPK
Akbar Tandjung sebut Golkar masih tunggu praperadilan Setnov
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.