Kasus e-KTP, KPK tak tutup kemungkinan periksa Setya Novanto lagi
Kasus e-KTP, KPK tak tutup kemungkinan periksa Setya Novanto lagi. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan Ketua DPR Setya Novanto tak menutup kemungkinan bakal diperiksa kembali dalam kasus e-KTP. Terlebih banyak fakta-fakta baru di persidangan yang terungkap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan Ketua DPR Setya Novanto tak menutup kemungkinan bakal diperiksa kembali dalam kasus e-KTP. Terlebih banyak fakta-fakta baru di persidangan yang terungkap.
"Ada sejumlah saksi yang akan kita panggil sebelumnya di dua tersangka sebelumnya. Setnov pernah dipanggil, jika memang dibutuhkan proses penyidikan tentu tidak tertutup kemungkinan akan kita panggil," kata Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Namun, mengenai kapan pemanggilan itu, Febri belum bisa merincikan. "Kapan persisnya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut jadwalnya. Namun di minggu ini memang kita akan lakukan pemanggilan klaster politik. Jadi sejumlah anggota DPR yang diduga terkait atau mengetahui atau perlu kita klarifikasi terkait aliran dana itu perlu panggil diperiksa sebagai saksi," kata Febri.
Sementara itu, Febri mengatakan cukup banyak saksi yang bakal dipanggil dari DPR. "Ada saya kira cukup banyak saksi ya. Akan diperiksa dalam minggu ini. Saya kira ada lebih dari 7 orang saksi yg akan diperiksa kami masih butuh pendalaman dari saksi lain. Jadi ada 120 saksi sebelumnya dan kita akan dalami dari saksi-saksi lain," kata Febri.
Sebelumnya, sejumlah nama pejabat dan elite politik disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi e-KTP. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada bulan Maret kemarin, dengan terdakwa Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen.
Salah satu yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK adalah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov). Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua DPR itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar yang bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.
Baca juga:
KPK bakal periksa saksi-saksi di kasus e-KTP secara maraton
KPK tegaskan pengembalian uang korupsi tak akan hapus pidana
Ganjar dan Olly penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Ade Komarudin & istri di kasus e-KTP
Diperiksa KPK soal e-KTP, Yasonna dicecar saat menjadi anggota DPR
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.