Kasus Gondai Dapat Perhatian Istana, Penyelesaian Diharapkan secara Hukum
Persoalan lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan Riau mendapat perhatian dari Kantor Staf Presiden (KSP), dengan mengirim surat ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta petani sawit dilindungi dan aparat menciptakan suasana kondusif.
Persoalan lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan Riau mendapat perhatian dari Kantor Staf Presiden (KSP), dengan mengirim surat ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta petani sawit dilindungi dan aparat menciptakan suasana kondusif.
Menyikapi hal tersebut, ahli hukum tata negara dari Universitas Riau Mexsasai Indra menilai persoalan lahan di Desa Gondai seharusnya diselesaikan secara hukum.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Apa yang menjadi pusat kekuasaan Siak sebelum dipindahkan ke Pekanbaru? Sultan Alamuddin Syah selaku Sultan Siak ke-4 memindahkan pusat kekuasan Siak dari Mempura ke Senapelan pada 1762.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
"Penyelesaian di Gondai, Kabupaten Pelalawan, harus diselesaikan secara hukum, bukan oleh kekuasaan," kata Mexsasai yang akrab disapa Mex, Pekanbaru, Selasa (13/4).
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum dan mengenal sistem pembagian kekuasaan dengan tujuan dapat dikontrol dan diawasi. Di mana kekuasan kehakiman sebagai pengawasan yang diperankan oleh badan peradilan.
Peradilan merupakan sarana terakhir mencari keadilan melalui proses pembuktian di persidangan. Selanjutnya diakhiri dengan putusan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
"Sehingga kekuasaan eksekutif dan legislatif yang memiliki tupoksi berbeda tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, karena itu merupakan kekuasaan yudikatif yang merdeka dan independent, di dalam UUD 1945 dinyatakan secara tegas," terang Mex.
Sebagai seorang akademisi, Mex berpandangan agar KSP lebih bijak dan obyektif dalam mengambil tindakan administrasi. Pasalnya persoalan ini sudah melalui proses peradilan yang panjang.
Mex berharap KSP harus mencermati adanya putusan pidana kemudian melakukan verifikasi. Apakah benar petani sawit atau masyarakat yang dimaksud adalah orang tempatan dan bukan masyarakat di luar Desa Gondai yang dijadikan tameng.
Berdasarkan pengamatan dan informasi yang diterimanya, Mex menyebut perkara di Desa Gondai titik pangkalnya bukan pada sengketa atas hak, dalam hal ini bukan HGU. Namun terpidana perusahaan yang diputuskan hakim melakukan perkebunan menanam sawit dalam kawasan hutan.
"Bukan hak privat to privat, tapi kewenangan negara mengawasi kawasan hutan yang penguasaannya baru legal ketika ada instrument perizinan, jika tidak maka perbuatan tersebut merupakan delik/tindak pidana," terang Mex.
Terkait ada putusan MA dalam hal tata usaha negara (TUN), Mex menyatakan tidak memberi pengaruh kepada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Pasalnya putusan MA soal TUN itu mengenai surat perintah tugas DLHK yang turun mengamankan proses pemulihan kawasan hutan.
"Bukan membatalkan putusan pidana atau membatalkan ekseskusi, apalagi putusan pidana ini tidak ada upaya hukum lain sehingga harus dieksekusi dan kawasan hutan harus dipulihkan," terang Mex.
Sebelumnya diberitakan, konflik eksekusi lahan di Desa Gondai mendapat perhatian dari KSP dengan mengirim surat ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta petani sawit dilindungi dan aparat menciptakan suasana kondusif.
Deputi II KSP Abetnego Tarigan membenarkan adanya surat bernomor B-21/KSK/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 itu.
"Intinya meminta kerja sama dari pihak TNI dan Polri agar memperkuat kordinasi dan menciptakan kondisi yang kondusif," kata Abetnego, Minggu kemarin. Dikutip dari Antara.
Abetnego mengatakan saat ini KSP bersama kementerian terkait tengah membahas sejumlah konflik agraria, termasuk Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. Selain itu kesepakatan ini setelah ada rapat lintas kementerian, termasuk KLHK, sejumlah lembaga, kejaksaan dan Polda Riau.
"Penyelesaiannya disepakati akan ditangani KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Abetnego.
Sebelumnya di berbagai media, Abetnego menyebut Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terkait sengketa petani sawit dan perusahaan di Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, ada ribuan hektare sawit, dari target eksekusi 3.323, dikelola sejak 22 tahun lalu oleh 537 kepala keluarga.
Ratusan kepala keluarga itu merupakan anggota sejumlah kelompok tani, di antaranya Gondai Bersatu, Gumala Sakti dan Tani Harapan Kita. Mereka sejak eksekusi berlangsung terus melakukan perlawanan agar sawit produktif mereka tidak ditebang eksekutor. Kelompok tani terseret dalam konflik karena PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sebagai objek eksekusi merupakan mitra masyarakat atau dikenal dengan sawit plasma.
Menurut Abetnego, lahan yang dikuasai masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok tani bukan bagian dari lahan milik dari perusahaan yang sedang bersengketa.
KSP dalam surat itu juga meminta pihak keamanan segera menghentikan sementara proses penebangan sawit atau penggusuran milik petani. Selanjutnya meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau untuk mengklarifikasi status hak atas tanah warga dan status tanah HGU kedua perusahaan.
KSP meminta kedua lembaga itu membuat pemetaan lapangan yang memperjelas di mana posisi dan batas-batas tanah milik warga melalui koperasi dan di mana tanah HGU dari kedua perusahaan (PSJ dan PT Nusa Wana Raya).
Terakhir, KSP meminta Polda Riau mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindari konflik sosial antara para pihak yang bersengketa agar tidak terjadi kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga.
Pada 21 Februari 2020, perwakilan petani sawit yang tergabung dalam koperasi di Desa Gondai pernah mengadu ke Presiden Joko Widodo. Saat itu, Jokowi melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Siak dan menerima pengaduan petani yang kebunnya digusur, Presiden memerintahkan menyelesaikan konflik agraria itu.
Baca juga:
3 Fakta Warga Blokade Jalan Pakai Kayu Cor di Tangerang, Mengaku Tanah Milik Keluarga
Kasus Lahan di Pelalawan, DPRD Riau Singgung Tanggung Jawab Perusahaan
Cegah Sengketa, Ma'ruf Amin Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Buntut Eksekusi Lahan di Kupang, Rumah Dibakar dan Sepeda Motor Dirusak
Penyelesaian Masalah Lahan Warga Desa Gondai Pelalawan Didorong secara Perdata
LBH Jakarta Sebut Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran Ditahan Polisi