Kasus Indosurya, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp1,23 Triliun
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Aset yang disita di antaranya Gedung Indosurya Center, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Aset yang disita di antaranya Gedung Indosurya Center, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.
“Kami sudah meminta izin penetapan khusus Pengadilan Jakarta Pusat, telah diberi ketetapan berupa 12 aset di Jakarta Pusat, termasuk gedung ini (Indosurya) disita, dengan total Rp1,23 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3).
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Bagaimana uang berperan dalam penimbunan kekayaan? Ini berarti menyimpan uang sama artinya dengan menyimpan kekayaan.
Selain gedung, penyidik juga menyita dan memblokir beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan Dolar Amerika Serita (USD), total Rp42 miliar. Ada juga 47 mobil, salah satunya mobil mewah Rolls Royce, Range Rover dengan total nilai Rp28 miliar.
"Kami juga masih meminta persetujuan/penetapan khusus dari pengadilan-pengadilan di sekitar Jabodetabek, Jakarta, Bekasi dan Tangerang, totalnya ada tanah, bangunan, ada juga apartemen, kurang lebih sekitar Rp261 miliar," jelasnya.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, dalam perkara yang dilaporkan sejumlah korban di Bareskrim Polri serta tiga Polda lainnya, total kerugian mencapai Rp513 miliar.
"Perkara ini ditangani penyidik Dit Tipideksus yang menggabungkan 22 laporan polisi, dua laporan polis di Bareskrim, 15 di Polda Metro. Kemudian 2 LP di Polda Sumatera Selatan, kemudian 3 LP di Polda Sumatera Utara," sebutnya.
Periksa 240 Saksi
Penyidik sudah memeriksa ratusan saksi terkait kasus ini. "Sebanyak 240 saksi," tutupnya.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Terdapat tiga pelaku yang sudah berstatus tersangka, yakni Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.
Satu pelaku bernama Suwito Ayub berhasil kabur dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa. Dia diduga kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp15 triliun.
(mdk/yan)