Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Jalankan Putusan Kasasi
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemerintah atas gugatan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Atas putusan itu, koalisi masyarakat peduli lingkungan mendesak pemerintah menjalankan putusan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemerintah atas gugatan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Atas putusan itu, koalisi masyarakat peduli lingkungan mendesak pemerintah menjalankan putusan tersebut.
Arie Rompas, penggugat sekaligus aktivis dari Greenpeace Indonesia, mengingatkan pemerintah harus menunjukan sikap kooperatif terhadap putusan hukum.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Kami sarankan bagaimana hal-hal yang sifatnya urgent hari ini harus segera dieksekusi. Seharusnya pemerintah menunjukan komitmen dan menjalankan putusan ini, karena kami yakin pemerintah patuh atas hukum," ujar Arie saat melakukan konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta, Minggu (21/7).
Ia juga mengingatkan agar putusan kasasi tidak dianggap sebagai ajang menang atau kalah bagi pemerintah. Yang mana, jika kalah pemerintah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Justru, ujar Arie, jika pemerintah melakukan PK sama saja mengkhianati amanat undang-undang dan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Di tingkat peradilan pertama, pemerintah kalah di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Langkah hukum kembali diambil di tingkat banding, lagi-lagi pemerintah kalah. Terakhir, pemerintah mengajukan kasasi ke MA, dan ditolak.
"Jangan sebatas melakukan PK, ini kemenangan pemerintah juga. Saat ini Kalimantan Tengah diselimuti kabut asap. Kami catat dari 1 Juli sampai 8 Juli ada 25 titik api dan kalau itu dibiarkan akan terus bertambah," tukasnya.
Adapun undang-undang yang belum dilaksanakan oleh pemerintah sekaligus menjadi materi gugatan adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH.
Pemerintah Diminta Tidak Alergi dengan Kata Kalah
Pemerintah masih mempertimbangkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pihaknya bisa saja mengajukan langkah upaya hukum terakhir, Peninjauan Kembali (PK).
Namun, wacana tersebut dikritisi oleh Riesqi Rahmadiansyah sebagai kuasa hukum penggugat. Ketimbang mengambil langkah hukum PK, pemerintah diminta melaksanakan putusan kasasi sebagaimana yang diperjuangkan oleh koalisi masyarakat peduli lingkungan.
"Pemerintah ini kami khawatir hanya alergi pada kata kalah. Jadi sebagai kuasa hukum, ini tidak ada yang kalah dan menang, ini kemenangan masyarakat dan pemerintah. Kami ingatkan, segera lakukan putusan eksekusi dan tidak usah langsung PK," kata Riesqi saat melakukan konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta, Minggu (21/7).
Selain itu, Riesqi mengatakan jika pemerintah melakukan PK adalah langkah kontradiktif yang mana saat putusan banding, sekitar 15 persen tuntutan mereka telah dijalankan oleh pemerintah. Sehingga menjadi pertanyaan bagi penggugat wacana langkah hukum tersebut pasca putusan kasasi MA.
"Ini aneh, apa yang mau diPK? Karena dari 26 tuntutan itu, 15 persen itu sudah dikerjakan pemerintah. Jadi kalau nanti sampai PK, yang15 persen ini mau dihilangin kerjanya apa gimana?" ujar Riesqi.
Riesqi bersama penggugat lainnya mendesak agar pemerintah fokus mengeksekusi putusan kasasi MA seperti mengumumkan pihak mana saja harus bertanggung jawab atas pemegang izin lahan terbakar yang dampaknya merambah ke negeri jiran Malaysia dan Singapura tersebut.
Baca juga:
Polisi Kembali Amankan 18 Pelaku Penganiayaan Tim Satgas Karhutla di Jambi
Kasus Penganiayaan Tim Satgas Karhutla, Polda Jambi Tetapkan 41 Tersangka
Kasasi Jokowi Soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Menteri Siti Ajukan PK
Istana Pertimbangan PK Usai MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan
Kronologi Penyerangan Anggota TNI Polri di Jambi