Kasus Korupsi Komoditas Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Harvey bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, merugikan negara sebesar Rp300 triliun atas kasus korupsi komoditas timah.
Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang perdana Harvey di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
- Reaksi Harvey Moeis Usai Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah
- Jaksa Ungkap Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Sepakati Penggelembungan Pengerjaan Sebesar Rp3 T
- Megakorupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Harvey Moeis Terima Berapa?
- Gurita Bisnis Tambang Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp271 Triliun
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa membacakan surat dakwaannya.
Modus Dana CSR
Dalam dakwaan, Harvey bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton.
"Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," ucap Jaksa.
Peran Harvey Moeis
Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerja sama sewa alat procesing untuk pengelolaan timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk.
Bahkan dia berperan melakukan kepanjangan lima perusahaan tersebut kepada PT Timah Tbk.
"Melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai/mendalam," jelas Jaksa.
Setelah kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, kelima perusahaan tersebut bisa melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.
Atas dasar itu, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
- Momen IShowspeed Diberi Batik Dibilang Khas Malaysia, Langsung Cari Tahu Ternyata Asal Indonesia
- Potret Kamar Bunda Corla di Rumah Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting 'Kok Bau?'
- Ibunda Beberkan Bullying Dialami dr Aulia Berujung Kematian: Dibentak Saat Sakit Hingga Tugas Nyaris 24 Jam
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024