Kasus korupsi Novanto sudah diketahui publik, KPK tak masalah sidang dilarang live
"Itu kan mereka yang punya otoritas bukan kita. Kita kan yang menyerahkan case, kalau kita mau transparan ya memang tidak ada harus yang dibuka karena itu publik sudah tahu tuh," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP akan menjalani sidang perdananya pada Rabu (13/12) besok di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang tersebut boleh disiarkan langsung di televisi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, tak masalah dengan aturan yang dimiliki pengadilan tersebut. Sebab menurutnya, segala hal berkaitan dengan Novanto di kasus korupsi e-KTP sudah diketahui khalayak umum meskipun tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi pada persidangan nanti.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
"Saya enggak tahu. Itu kan mereka yang punya otoritas bukan kita. Kita kan yang menyerahkan case, kalau kita mau transparan ya memang tidak ada harus yang dibuka karena itu publik sudah tahu tuh," ujar Saut, Selasa (12/12).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang awak media televisi untuk menyiarkan secara langsung jalannya persidangan. Sidang yang akan dilakukan di ruangan Koesoma Admaja I tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB, Rabu (13/12).
Kepala Humas PN Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo, menuturkan, masyarakat diperbolehkan menyaksikan persidangan secara langsung di ruang sidang. Tetapi Ibnu menjelaskan ketika Ketua Umum Partai Golkar tersebut diadili di ruang sidang awak media tidak diperbolehkan untuk menyiarkan sidang secara langsung.
Sidang dibuka untuk umum tapi rekan-rekan media tidak boleh live," kata Ibnu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Ibnu menjelaskan larangan menyiarkan sidang secara langsung tertuang dalam surat keputusan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelaa I A Khusus Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01. Surat tersebut sudah disahkan pada 4 November 2016.
Baca juga:
Jelang sidang perdana, PN Jakarta Pusat belum sebut nama kuasa hukum Novanto
Kasus korupsi, saksi ahli tegaskan tak perlu izin presiden periksa anggota DPR
Saksi ahli KPK tegaskan status tersangka Setnov kedua kali sudah tepat
PN Jakarta Pusat larang televisi siaran langsung sidang perdana Novanto
Pleno digelar malam ini, Munaslub Golkar ditargetkan maksimal 19 Desember