Kasus Mayat Berdiri di Semarang, Dua Warga Bukannya Menolong Malah Curi HP Korban
Dua orang yaitu Dedit warga Kampung Borobudur Utara, Manyaran dan Slamet Anugrah, warga Gisikdrono, Semarang. Keduanya terbukti mencuri handphone korban yang jatuh di dalam got depan PRPP Semarang.
Polisi menangkap dua orang dalam kasus mayat berdiri di Semarang, Jawa Tengah. Korban dianiaya hingga meninggal dunia oleh lima pelaku yang tidak terima gara-gara korban meludah. Dua orang yaitu Dedit warga Kampung Borobudur Utara, Manyaran dan Slamet Anugrah, warga Gisikdrono, Semarang. Keduanya terbukti mencuri handphone korban yang jatuh di dalam got depan PRPP Semarang.
"Yang terjadi kedua tersangka ini tidak memberi pertolongan kepada korban. Tetapi malah mengambil handphone milik korban," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (29/5).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Karena ulahnya yang mencuri handphone milik korban, keduanya dijerat dua pasal berlapis sekaligus. Pasal pertama yaitu Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian. Serta pasal kedua 31 KUHP yang mengatur mengenai tindakan yang tidak memberikan pertolongan.
"Tersangka terakhir dikenai pasal pencurian dengan hukuman selama 5 tahun dan pasal 31 KUHP mengenai tindakan tidak memberikan pertolongan dengan ancaman hukuman 3 bulan," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban bernama Roffi Teguh Prakhoso (27) meninggal dunia. Mayat korban ditemukan dalam posisi berdiri di got atau saluran air. Penganiayaan itu dilakukan karena para pelaku tidak terima, mobilnya diludahi korban hingga mengenai satu temannya sebelum nonton konser di PRPP Semarang.
"Jadi korban ini diduga meludahi kendaraan yang dinaiki pelaku. Jadi korban berpapasan di jalan dan meludahi mobil pelaku," kata Irwan Anwar, Senin (29/5).
Kejadian bermula ketika korban pada sabtu (27/5) hendak nonton konser di PRPP Semarang. Sesampainya di lokasi Tambak Lorok, korban mengendarai motor tiba-tiba meludah hingga mengenai mobil yang ditumpangi para pelaku. Pelaku yang tidak terima menganiaya korban.
"Satu per satu bergantian memukuli kepala dan dada korban. Bahkan ada yang menusuk korban memakai sebilah pisau," ungkapnya.
Saat pelaku mengeroyok, korban sempat berusaha menggeber laju motornya untuk melarikan diri ke arah PRPP. Namun, setibanya di seberang gerbang PRPP, korban yang berhenti kemudian terjatuh.
"Korban kondisinya dianiaya ke arah kepala dan dada masih kuat saat kabur. Terus saat di lokasi kejadian (PRPP), korban berhenti, dia merintis kesakitan. Lalu dia jatuh sendiri. Ada dugaan korban sudah tidak kuat lalu berhenti di situ. Hasil penyelidikan tim Resmob, kejadiannya kurang lebih pukul 01.00 pagi," tuturnya.
Mayat yang ditemukan warga paginya kemudian dilaporkan ke kepolisian. Polisi mendapat laporan kemudian melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan aparat Resmob Polrestabes.
"Dari penyelidikan Resmob dan personel Satreskrim, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan petugas. Di antaranya Bagas Saputra, Danuri, Ganesa Eka, Gondrong dan Doni," ujarnya.
Ada beberapa barang bukti yang telah disita polisi. Di antaranya parang, belati, pisau lipat dan mobil Avanza hitam. "Mereka dikenai pasal 170 dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun," tandasnya.
(mdk/cob)