Kasus pelecehan Raja Surakarta, polisi akan adakan konfrontir
"Korban tidak boleh bertatap muka langsung dengan saksi agar tidak mengakibatkan trauma ataupun gangguan psikologis."
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah hari ini dijadwalkan memeriksa Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Sri Susuhunan Paku Buwono (PB XIII). Pemeriksaan tersebut terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap AT (15) siswi salah satu SMK di Solo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai mengatakan selain memeriksa PB XIII, pihaknya juga menyiapkan dua skenario untuk melakukan konfrontasi antara korban dengan PB XIII sebagai saksi. Konfrontasi tersebut untuk mengungkap kasus trafficking dengan tersangka WT.
"Dua skenario kita siapkan. Ini untuk mengantisipasi agar korban tidak mengalami trauma. Mengingat usianya masih di bawah umur dan sedang mengandung 7 bulan," ujar Andy.
Lebih lanjut Andy menjelaskan, skenario pertama dilakukan dengan cara menempatkan korban dengan saksi dalam satu ruang. Ruangan tersebut dibatasi dengan kaca yang bisa dilihat oleh korban, tetapi saksi (PB XIII) tidak bisa melihat korban. Menurut Andy, skenario merupakan kesepakatan dengan LPSK.
"Korban tidak boleh bertatap muka langsung dengan saksi agar tidak mengakibatkan trauma ataupun gangguan psikologis" katanya.
Sedangkan skenario ke dua, lanjut Kapolres, dilakukan dengan cara merekam video pernyataan PB XIII. Hasil rekaman itu kemudian disampaikan ke korban. Skenario kedua ini baru akan dilakukan jika skenario pertama tidak bisa dilakukan.
Baca juga:
LPSK siap lindungi korban pelecehan seksual Raja Surakarta
Korban pelecehan Raja Surakarta diperiksa selama satu jam
Raja Surakarta akan diperiksa polisi, keraton ngaku tidak tahu
Kasus asusila, Raja Surakarta bakal diperiksa polisi Jumat lusa
KPAI desak polisi tuntaskan kasus pencabulan Raja Surakarta
Sakit stroke, Raja Surakarta tetap akan diperiksa polisi
Korban pencabulan Raja Surakarta batal diperiksa polisi
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus penusukan mata siswi SD tersebut? Selain itu, polisi juga membuka hasil rekaman CCTV yang telah diuji di laboratorium Forensik Polda Jatim.Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya telah melakukan berbagai proses pemeriksaan mulai dari pemeriksaan korban, dokter, hingga penyitaan berbagai barang bukti. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli spesialis mata di RS Cahaya Giri, dan melakukan visum di RS Ibnu Sina. Melakukan pemeriksaan MRI di RS PHC dan melakukan pemeriksaan di RS Ibnu Sina, dan kami melakukan pemeriksaan terhadap psikologi korban. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa seragam sekolah, DVR, CCTV dan dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV."
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).