Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak, KPAI Sebut Anak 14 Tahun Bisa Dipidana
"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, anak mulai berusia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/11).
- KPAI Soroti Dua Hal Ini Terkait Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
- Pembunuhan di Cilandak, ABG Tusuk Ayah & Neneknya hingga Tewas, Ibunya Luka-Luka
- Simpan Dendam Selama 25 Tahun, Perempuan Ini Akhirnya Berhasil Jadi Polisi untuk Tangkap Pembunuh Ayahnya
- Polisi Bisa Jerat Ayah Pegi Setiawan jika Kasus Berlanjut
Pernyataan Dian ini merespons kasus seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.
Kendati demikian, dirinya menegaskan belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hukuman penjara dalam kasus ini.
"Untuk tahap sekarang, kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini," ujarnya.
Dia menyatakan alasan ini karena kasus masih didalami Kepolisian sehingga perlu menunggu untuk perkembangannya.
Dian menyatakan rasa prihatin terhadap kasus tersebut dan memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.
KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA," ujarnya, dilansir Antara.
Lebih lanjut, dia menyebutkan pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan anak, lantaran sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut.
Sehingga, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang. KPAI mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.
Polisi Bongkar Motif Pembunuhan
Kepolisian melibatkan psikolog forensik mendalami kepribadian MAS (14), yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya di kediamannya daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Pelibatan psikolog tersebut diperlukan untuk mendalami motif pembunuhan dilakukan Anak Baru Gede (ABG) tersebut.
"Iya libatkan (psikolog forensik dalami kepribadian anak)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung saat dikonfirmasi, Minggu (1/12).
Kepolisian belum bisa menjelaskan kapan pemeriksaan bersama psikolog akan dilakukan. Kepolisian menyatakan proses pemeriksaan masih memubutuhkan waktu.
"Masih proses. Ada mekanismenya psikologi itu, ada pengenalan, terus pengenalan, butuh waktu," kata Gogo.
Kepolisian menyebut asumsi yang berkembang terkait motif belum bisa disimpulkan. Hasil pemeriksaan tersangka akan dirilis nantinya bareng psikolog forensik.
"Motif masih didalami, orang bisa berasumsi mungkin ini tekanan, atau relasi nggak baik sama keluarga atau bagaimana, cuma kalau secara resmi (hasil pemeriksaa tersangka) belum. karena ini nanti akan dirilis bareng psikologi forensik," tutur Gogo.