Kasus Pemerasan Pria Homoseksual di Surabaya Segera di Sidang
Jaksa Nur Rachman yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan, sudah melimpahkan berkas kasus pemerasan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (18/1) kemarin.
Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Lorenzo, seorang pekerja seks komersial homoseksual alias gay, pekan depan akan segera memasuki agenda persidangan. Pemilik nama asli Supriadi ini terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena memeras pelanggannya sebesar Rp 500 juta.
Jaksa Nur Rachman yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan, sudah melimpahkan berkas kasus pemerasan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (18/1) kemarin.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kenapa Soetomo berpesan untuk dimakamkan di Surabaya? Ia ingin dimakamkan di Surabaya agar senantiasa dekat dengan masyarakat kota itu.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
"Berkas sudah dilimpahkan sejak kemarin ke pengadilan. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja. Paling lambat dua pekan biasanya," ujarnya, Sabtu (19/1).
Dalam berkas diketahui, Supriadi yang tinggal di Apartemen Educity Stanford, Mulyorejo ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada November tahun lalu. Ia melakukan pemerasan pada korbannya sebesar Rp 500 juta dari permintaan yang awalnya Rp 700 juta.
Dalam kasus ini, ia diketahui merekam diam-diam pelanggannya ketika melayani hubungan intim dengannya.
Video hasil rekaman tersebut, kemudian ditunjukkan pada korban setelah mereka selesai berhubungan intim. Ia pun mengancam akan menyebarkan video hubungan sejenis itu, jika korban tak mau menuruti permintaannya.
Tersangka meminta pada korban agar menyetorkan uang sebesar Rp 700 juta jika tak mau dibuat malu oleh video tersebut. Tawar menawar sempat terjadi. Mereka pun menyepakati uang Rp 500 juta.
Korban yang sudah kepalang tanggung lantas mentransfer sejumlah uang pada rekening tersangka. Namun, ia juga melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah uang diterima tersangka, polisi lantas menangkapnya. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga:
Modus Investigasi Dana BOS, Anggota LSM di Tapsel Peras Kepala Sekolah
Palak Sebungkus Rokok, Dua Remaja di Depok Kalungi Korban dengan Kelewang
Waspadai Pelakor Jadi Modus Baru Pemerasan, Korban Enggan Melapor Karena Malu
Sekelompok Remaja Bersenjata Celurit Rampas Ponsel ABG di Depok
Peras Kontraktor Rp 1 M, Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya Ditangkap
Kerap Palak Sopir, Polisi Gadungan di Palembang Ditangkap Usai Ditabrak Korban