Kasus Pencabulan di Garut, Orang Tua Korban Kecewa Kades Divonis Rendah
Seorang kepala Desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dalam kasus pemerkosaan.
Seorang kepala Desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dalam kasus pemerkosaan.
Atas putusan tersebut, keluarga korban merasa kecewa karena putusan jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 13 tahun penjara.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana jalur pendakian di Gunung Kaba? Jalur Pendakian yang Ramah Ketinggian yang rendah, pastinya jalur pendakiannya sangatlah mudah sehingga ramah bagi para pendaki pemula. Ya, Gunung Kaba ini terdapat 2 pilihan jalur: Pertama, berbentuk jalanan tanah dan biasa dilewati pendaki untuk mencapai puncak, dan kedua berbentuk jalanan aspal yang sudah rusak.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Apa itu Berondong Gabah Ketan? Berondong Gabah Ketan merupakan salah satu camilan yang terkenal pada era 80-an.
Wadin (38) ayah korban, menyebut bahwa putusan Majelis Hakim sangat melukai perasaannya dan juga keluarganya. Wajar saja, ia bersama keluarga berharap agar sang kepala desa diputus dengan hukuman berat.
"Anak saya sampai saat ini keadaannya masih belum pulih karena kejadian tersebut dan masih banyak melamun, murung, tidak mau bersosialisasi, bahkan trauma. Dengan putusan dari hakim itu tentu saya sangat kecewa, padahal dari jaksa menuntut 13 tahun penjara, hanya setengahnya saja," kata Wadin, Kamis (27/1).
Wadin bersama keluarga masih berharap keadilan ditegakkan di negeri ini, meski dirinya berasal dari keluarga yang kurang berada. Apalagi apa yang telah dilakukan oleh sang kepala desa itu sudah merusak masa depan anaknya.
Menurut Wadin, vonis hukuman penjara 6,5 tahun terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang dirasakan oleh anak dan bahkan keluarganya.
"Pokoknya kami akan menuntut kepada pihak pengadilan agar benar-benar adil dalam memutuskan hukuman bagi oknum kades, yang telah merusak masa depan anak saya," ungkapnya.
Kakek korban, Agus (64) menyebut bahwa antara korban dengan pelaku masih terikat hubungan keluarga. Sebagai orang yang lebih tua di dalam keluarga, seharusnya memberikan perlindungan kepada yang muda, bukan malah memerkosanya.
Di sisi lain juga, dengan jabatannya sebagai kepala desa, seharusnya terdakwa melindungi warganya.
"Ini malah merusak masa depan karena tidak bisa menahan hawa nafsunya. Korban ini bisa dibilang cucu dari pelaku, bukan hanya warganya saja," sebutnya.
Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut dilaporkan ke polisi karena melakukan aksi pencabulan kepada cucu dari saudaranya. Aksi pencabulan dilakukan sebanyak dua kali di tahun 2021.
Paman korban, Rizal Setiawansyah mengatakan bahwa aksi pencabulan terhadap keponakannya terjadi pada April 2021. Aksi pencabulan kedua kembali terjadi di bulan yang sama, dan dilakukan di malam hari.
"Korban ini dicabuli dua kali pas bulan puasa kemarin. Awalnya tidak menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya karena takut, apalagi orang tuanya suka bekerja di tempat pelaku. Namun karena tidak tahan, akhirnya korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada kakek sepupunya," kata Rizal kepada wartawan, Senin (8/9/2021).
Baca juga:
Pria yang Dikeroyok Warga di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan
Kakek 10 Cucu Tega Cabuli Bocah di Pabrik Teh
Tukang Bangunan di Aceh Singkil Rekam Aksi Cabulnya pada Bocah
Diberi Uang Rp20 Ribu, ABG Dicabuli Paman Berulang Kali di Pondok Sawah hingga Hamil
Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Diduga Perkosa Santriwati