Kasus Penganiayaan ART di Gianyar, Polisi Tetapkan Majikan dan Satpam Tersangka
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT).
Polisi menetapkan Desak Made Wiratiningsih dan Kadek Erik Diantara menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Eka Febriyanti (21), seorang asisten rumah tangga (ART). Majikan dan petugas keamanan itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan cara disiram dua panci berisi air mendidih kepada korban pada 7 Mei lalu.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan (Polda Bali)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).
-
Kapan gempa di Gianyar terjadi? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat kerusakan ringan dampak gempa berkekuatan 4.9 magnitudo di Kabupaten Gianyar. Getaran gempa sempat membuat penghuni hotel berhamburan meninggalkan gedung."Kerusakan ringan, tembok retak dan genteng jatuh," kata Kepala BPBD Made Rentin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
-
Apa dampak yang ditimbulkan gempa di Gianyar? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat kerusakan ringan dampak gempa berkekuatan 4.9 magnitudo di Kabupaten Gianyar. Getaran gempa sempat membuat penghuni hotel berhamburan meninggalkan gedung."Kerusakan ringan, tembok retak dan genteng jatuh," kata Kepala BPBD Made Rentin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Bagaimana intensitas gempa di Gianyar dirasakan oleh warga? Di wilayah Gianyar getaran gempa dirasakan nyata dalam rumah seakan-akan ada truk melintas pada siang hari. Selain itu, gerabah pecah, jendela atau pintu berderik dan dinding berbunyi.
-
Apa itu Gintiran? Gintiran merupakan alat penggiling gabah kuno yang terbuat dari kayu dan bambu khas warga Kabupaten Sumedang.
-
Mengapa gempa bumi di Gianyar terjadi? Hasil analisa BMKG menunjukkan gempa bumi yang terjadi jenis dangkal akibat aktivitas sesar aktif di darat.
Andi Fairan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT). "Iya itu dari keterangan ahli dan visum," ujar Andi Fairan.
Dia meluruskan bahwa awalnya kasus tersebut berawal dari laporan korban Eka Febriyanti ke SPKT Polda Bali bersama kuasa hukumnya Supriyono, pada Rabu (15/5) kemarin.
Dalam laporan tersebut, Eka Febriyanti yang merupakan ART yang berkerja di rumah tersangka Desak Made Wiratiningsih melaporkan mendapatkan penganiayaan oleh majikannya Desak Made Wiratiningsih, Santi Yuni Astuti yang merupakan adik korban dan sekaligus pembantu juga di sana serta Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam.
"Awalnya laporannya seperti itu, kemudian semalam berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penangkapan kepada yang ketiga terlapor ini setelah itu kita dalami," ujar dia.
Namun, saat diselidiki bahwa Santi Yuni Astuti yang merupakan adik tiri korban Eka Febriyanti ternyata ikut melakukan penyiraman kepada kakaknya sendiri, karena diancam oleh majikannya yakni Desak Made Wiratiningsih. Santi ternyata juga adalah korban penganiayaan dari majikannya.
Sementara Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam di rumah itu memang sengaja melakukan itu tanpa ada tekanan dan bekerjasama melakukan penganiayaan kepada korban. "Ternyata santi adik tirinya korban ini setelah kita cek juga ternyata dia sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya," kata dia.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan Santi juga pernah disiram air panas dan juga pernah di bakar dengan korek api dan rambutnya di potong oleh majikannya. Kedua kakak-beradik ini bekerja di tempat tersangka sejak 7 bulan yang lalu.
"Dia (Santi) melakukan itu karena takut apabila dia tidak menyiram kakaknya dia juga akan disiram. Jadi melakukan itu dibawah ancaman atau tekanan. Sehingga dia melakukan itu," jelasnya.
"Kami jadikan dua korban, yang pertama korba Eka kita rawat di rumah Sakit Bhayangkara dan mendapatkan perlindungan sementara polri. Sedangkan, Santi sendiri juga sedang diadakan pengobatan tapi kita tidak rawat karena memang bekas-bekas luka disiram air (panas) dan kemudian di bakar masih ada di dalam tubuh korban," ujar Kombes Pol Andi Fairan.
Seperti yang diberitakan, Eka Febriyanti yang merupakan ART mengalami penganiayaan oleh majikannya dengan disiram air mendidih. Penganiayaan tersebut, terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Gianyar, Bali, yang dilakukan oleh majikannya bernama Desak Made Wiratningsi, pada Selasa (7/5) lalu.
Baca juga:
1 Pelaku Penyiram Air Panas ke ART di Gianyar Bali juga Korban Penganiayaan Majikan
Polda Bali Tangkap Majikan Siram ART Pakai Air Mendidih Hingga Melepuh
PRT di Bali Menangis Ceritakan Insiden Disiram Air Panas 2 Panci oleh Majikan
Gara-gara Gunting Seharga Rp88.000, ART Disiram Air Mendidih oleh Majikan