Kasus Penganiayaan Mahasiswa Alor, Polisi Tahan Satu Tersangka
Polisi menahan Thadeus Daga, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, sejak 6 Januari 2022 lalu. Walau sudah ditahan, tersangka tetap menyangkal membunuh.
Polisi menahan Thadeus Daga, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, sejak 6 Januari 2022 lalu. Walau sudah ditahan, tersangka tetap menyangkal membunuh.
"Tersangka tidak mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Kupang AKBP, Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Wahyu Septian, Rabu (12/1).
-
Kapan pembunuhan terjadi? Korban pembunuhan dalam mobil ini sempat gegerkan warga Medan. Baru-baru ini pihak kepolisian Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan dalam mobil di Jalan Klambir V, Medan Helvetia, Kota Medan pada hari Senin (19/6).
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Polisi juga belum menemukan barang bukti pisau dipakai tersangka membunuh korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penganiayaan berujung pembunuhan tersebut, karena korban mau memukul teman tersangka.
Selain itu, korban juga memukul wajah tersangka dengan kayu sehingga tersangka mengalami luka pada hidung dan bibir bagian atas.
Wahyu menyatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan untuk tahap satu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, kaos dan celana pendek milik korban serta penutup kepala milik korban dan tersangka.
Thadeus Daga disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH-Pidana subs pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana.
"Dalam pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, tersangka Thadeus Daga tidak mengakui perbuatannya, namun penyidik mempunyai bukti yang kuat sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambah Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Rabu (12/1).
Thadeus Daga ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin - Han / 01 / 2022 / Sek Kupang Tengah.
Kasus tawuran, penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan satu orang mahasiswa meninggal dunia pasca ditikam ini terjadi pada Jumat (23/4) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita, di samping kiri rumah Thomas Fongo di Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Dalam peristiwa ini, satu orang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT, Aser Deplis Mapada (20) asal Desa Maleipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor meninggal dunia karena ditikam.
Setelah melakukan penyelidikan kasus ini, dilakukan beberapa kali gelar perkara oleh penyidik. "Menaikkan status perkara dari tingkat lidik menjadi sidik di Polsek Kupang Tengah dan memberikan SP2HP kepada keluarga korban," ujarnya.
Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ary Septyan.
"Ditetapkan seorang tersangka berinisial Thadeus Daga. Dalam hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh telah memenuhi 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP serta unsur-unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP telah terpenuhi," tandasnya.
Hasil gelar perkara penetapan tersangka tersebut, penyidik Polsek Kupang Tengah menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Thadeus Daga. Polisi juga memberikan SP2HP kepada keluarga korban.
Kepada tersangka Thadeus Daga diterapkan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP. Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah membuat surat visum mayat dan permintaan untuk dilakukan outopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
"Kita mengamankan barang bukti dan memberikan undangan klarifikasi kepada para saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi," urainya.
Kejadian ini terjadi pada bulan April 2021 lalu. Pada tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 15.00 wita, lorban dan rekannya Adrianus Tanena Gerin, Eris Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andry Luase, Yosef Hendrik Malaikosa dan Daud Adiputra Maukira berboncengan sepeda motor. Mereka ke Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Tujuannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Adrianus Tanena Gerin. Setelah Itu korban dan para rekannya tersebut berjalan pulang.
Pada saat tiba di perempatan jalan, korban dan para rekannya mendapatkan perlawanan dari warga sekitar Matani. Lalu korban dan para rekannya pun melakukan perlawanan dengan cara saling melempari menggunakan batu dan kayu.
Kemudian dengan memegang sebilah kayu, korban berlari mengikuti rekannya Yosef Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar salah seorang ke arah barat dari perempatan jalan. Kemudian korban disusul oleh Jems Andry Luase, Melvin Martinus Mautuka dan Adrianus Tanena Gerin.
Pada saat korban dan para rekannya tiba di depan rumah Thomas Fongo, korban melihat rekannya Yosef Hendrik Malaikosa sedang disekap oleh dua orang di samping kiri rumahnya Thomas Fongo. Lalu korban menghampiri kedua orang tersebut dengan maksud korban hendak membantu rekannya Yosef Hendrik Malaikosa.
Namun korban langsung ditikam satu kali menggunakan pisau oleh seorang (Thadeus Daga) yang saat itu berdiri di samping kanan korban.
Tikaman pelaku mengenai pinggang kanan korban. Kemudian korban membalikkan badannya kesamping kanan dan memukul pelaku tersebut dengan kayu, yang mengenai wajah pelaku tersebut.
Pelaku menikam lagi perut kiri bagian atas korban sebanyak satu kali. Setelah itu korban bersama Adrianus Tanena Gerin, Jems Andry Luase dan Melvin Martinus Mautuka langsung melarikan diri. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Kartini Kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun saat korban dirawat, korban meninggal dunia. Lalu korban dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan outopsi.
Baca juga:
Hakim PN Surabaya Vonis 10 Bulan Bui Dua Polisi Penganiaya Jurnalis
Juru Parkir Jadi Korban Salah Sasaran, Dianiaya Tiga Pemuda hingga Tewas
Mayor TNI AL Aniaya Pengemudi Ojek Online, Kasal Sebut Tak ada Prajurit Bisa Lolos
Diperiksa Pomal, Penganiaya Pengemudi Ojek Online di Pamulang TNI AL Berpangkat Mayor
Termakan Hoaks, 13 Pemuda di Makassar Aniaya 3 Warga
Pergi Bareng Nonton Orgen Tunggal, Tukang Ojek di Sumsel Kritis usai Dibantai Teman