Kasus Penganiayaan Siswa, Polisi Periksa Kepala SMPN 38 Pekanbaru
Akibatnya, korban mengalami patah tulang hidung dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Polresta Pekanbaru masih mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar kelas VIII SMP Negeri 38 Pekanbaru inisial M. pelakunya adalah teman-teman korban yang membuatnya babak belur.
"Kita memeriksa Kepala SMPN 38 Pekanbaru, terkait kasus penganiayaan terhadap siswa di sekolah itu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, Selasa (12/11).
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan oleh warga Rohingya di Pekanbaru? Mereka tiba tadi malam dan mengaku tidak tahu siapa yang membawa. Polisi mengamankan sebanyak 13 orang etnis Rohingya yang masuk wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Mereka terlantar di jalan protokol yakni di pinggir Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Polisi Sudah Periksa 6 Saksi
Kasus itu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada 7 November 2019 lalu. Selain kepala sekolah, polisi juga telah memeriksa 6 orang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku adalah teman-teman korban.
Tiga orang yang diperiksa termasuk di antaranya adalah para siswa SMP tersebut. Mereka diduga ikut melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban masuk rumah sakit Awal Bros.
"Selain terlapor, korban dan ibu korban juga sudah kita periksa sebagai saksi dalam perkara ini," ucap Awal.
Korban Dianiaya 3 Teman
Kasus penganiayaan yang dialami M, siswa kelas VIII SMP Negeri 38 Pekanbaru, terjadi pada 5 November 2019. Penganiayaan dilakukan tiga orang teman korban.
Akibatnya, korban mengalami patah tulang hidung dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Selain lima saksi, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru memanggil sejumlah saksi lain.
Hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa penganiayaan dialami korban secara brutal. Peristiwa terjadi saat jam belajar dan ada guru di dalam kelas. Parahnya meskipun ada guru, kejadiannya tetap berlangsung.
(mdk/ray)